Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imigrasi Bali Mengamankan 23 WNA, Menyasar Penginapan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Badung, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik berhasil menjaring 23 warga negara asing (WNA) bermasalah. Operasi ini berlangsung pada 19 hingga 21 Mei 2025. Satgas juga memeriksa 312 WNA di 62 lokasi penginapan. Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya bermasalah, dan 14 orang menyalahgunakan izin tinggal.

“Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

1. Ragam pelanggaran yang ditemukan saat operasi

Ilustrasi hotel (pexels.com/jaycee300s)
Ilustrasi hotel (pexels.com/jaycee300s)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan delapan WNA didetensi, dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.

Sebanyak tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

2. Satgas menyasar kos-kosan hingga vila

Operasi Bali Bali Becik (Dok.IDN Times/istimewa)
Operasi Bali Bali Becik (Dok.IDN Times/istimewa)

Pengawasan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Badung, yaitu Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu. Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus pada homestay, vila, dan hotel. Operasinya juga dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

3. Pengelola penginapan diminta terlibat

Operasi Bali Bali Becik (Dok.IDN Times/istimewa)
Operasi Bali Bali Becik (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan, dan kegiatan WNA secara lebih efektif. Sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

"Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us