Siap-siap, Turis Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu Masuk ke Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, kini tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) untuk dalam pelestarian lingkungan alam dan buda di Bali. Peraturan ini akan dikhususkan kepada wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang masuk ke Bali melalui pintu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar. Turis asing wajib membayar retribusi sebesar Rp150 ribu untuk sekali kedatangan, dan akan diberlakukan Februari 2024.
Wacana ini sudah diungkapkan sejak 2018 lalu. Terutama dalam Rapat Paripurna ke-19 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada 19 Desember 2018 sore.
"Kontribusi wisatawan ini kalau bisa selesai pada Februari 2019. Apa yang diperlukan untuk memperlancar akan kami fasilitasi," kata Gubernur Koster kala itu.
Gubernur Koster kembali menyampaikan rencana aturan itu di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-26 pada 12 Juli 2023 lalu. Turis asing wajib membayar melalui e-payment.
1. Turis asing yang masuk ke Bali akan dikenakan retribusi
Pada 2018 lalu, Koster memberlakukan retribusi kepada turis asing sebesar Rp150 ribu atau sekitar 10 Dolar. Hitungan ini mengikuti inflasi.
"Ini sudah dihitung tingkat inflasinya," katanya.
Baca Juga: Deretan Penyakit yang Mengintai Saat Kamu Memutuskan Makan Kol Goreng
2. Uangnya digunakan untuk melestarikan kebudayaan Bali
Uang retribusi ini nantinya digunakan untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal, serta memberdayakan desa adat.
Tak hanya itu, nantinya juga akan dipakai untuk membangun sarana prasarana seni dan budaya, meningkatkan kualitas pelayanan, serta penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
"Tata kelola penarikan dan pengelolaannya akan diatur dalam Pergub,“ ujar Koster.
3. Sumber PAD dari PKB dan BPNKB lebih banyak negatifnya
Pada 2018, Koster menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yang hanya mengandalkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Pajak Nomor Kendaraan Bermotor (BPNKB). Padahal sumber tersebut lebih banyak negatifnya daripada positif.
Ia merincikan, total PAD Bali tahun 2018 sekitar Rp3,4 triliun. Sementara dua sumber PAD tersebut menyumbang hampir Rp2,8 triliun. Sehingga ia mendorong agar Bali mencari sumber alternatif pendapatan lain.
"Jika kita dorong, ini sama saja menyuruh orang membeli mobil dan motor. Akibatnya polusi dan macet. Dampak negatifnya lebih banyak daripada positifnya. Saya tidak lagi semangat meningkatkan PAD dari sini. Bikin macet jadi kita memikirkan simber-sumber lain," terang Koster.