- Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel
- Desa Beraban, Kecamatan Kediri
- Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur
- Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan
- Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan
- Desa Batanyuh, Kecamatan Marga
- Desa Kediri, Kecamatan Kediri
- Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan
- Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan
- Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg
- Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat.
Terkendala Dana dan Lahan, 122 Desa di Tabanan Belum Punya TPS 3R

Tabanan, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan hanya bisa melayani pengangkutan sampah di tujuh desa wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri. Di sisi lain, Tabanan memiliki 133 desa yang tersebar di 10 Kecamatan. Sehingga untuk desa yang tidak terlayani, daerah hulu penghasil sampah, harus segera ditangani. Tujuannya agar warganya tidak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.
Karena itu, pihak DLH mendorong desa untuk membentuk Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Namun baru 11 desa saja yang memilikinya. Sisanya belum terbentuk karena terbentur dana dan lahan.
1. Baru 11 TPS di Tabanan yang aktif menerapkan 3R

Kepala DLH Tabanan, I Made Subagia, mengatakan dari 133 desa di Tabanan, baru 11 desa saja yang memiliki TPS 3R. Masih tersisa 122 desa lagi yang perlu didorong untuk membentuk TPS 3R.
"Itupun dari 11 desa yang memiliki TPS 3R tidak seluruhnya aktif," ujar Subagia.
Berikut data 11 desa yang sudah memiliki TPS 3R:
Menurut Subagia, desa yang masih belum memiliki TPS 3R karena terkendala dana dan lahan. Sebab untuk bisa membangun TPS 3R dan bisa mendapatkan bantuan dari pusat adalah harus menyediakan lahan.
2. Warga memilih membuang sampah di tegalan

Subagia mengakui, warga desa yang tidak memiliki TPS 3R masih membuang sampah di lingkungan sekitar seperti tegalan di rumah, sungai, atau saluran air.
"Bahkan karena tidak punya tempat pembuangan sampah resmi, muncul tempat pembuangan sampah liar yang terdapat di desa maupun kecamatan," ungkapnya.
Karena itu, agar warga mau membentuk TPS 3R di desanya, dalam waktu dekat DLH segera menyiapkan Surat Edaran (SE), di mana targetnya adalah 133 desa telah membangun TPS 3R. Jadi pembuangan sampah ke TPA yang ada di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan bisa berkurang.
Apalagi sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) 14 Tahun 2019, Desa Adat wajib mengelola sampahnya sendiri, dengan syarat satu di antaranya memiliki TPS 3R.
3. Sebanyak 12 Desa menunda pembentukan TPS 3R karena pandemik

Minat desa untuk membentuk TPS 3R sebenarnya sangat tinggi. Menurut Subagia, tahun 2020 ini saja ada sekitar 12 desa yang sudah mengalokasikan pembangunan TPS 3R. Tetapi karena pandemik, anggarannya di-refocusing. Sekadar diketahui, rata-rata sampah yang diterima oleh TPA Mandung sebanyak 80 ton perh hari.
“Dengan kondisi ini artinya desa sudah mulai memikirkan terkait kebersihan lingkungan. Sehingga di tahun 2021 diprediksi pembangunan TPS 3R kembali bertambah,” katanya.