Kondisi lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022). (Dok.IDN Times/Pemkab Badung)
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombespol Surawan, dan Kepala Kantor BPN Badung, Heryanto, serta sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Giri Prasta menyampaikan bahwa telah terjadi pemecahan tebing batu karang dengan menggunakan breaker di lokasi yang kemudian dipasang police line tersebut. Kegiatan ini rupanya sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.
Selain melakukan pengurugan pantai secara sewenang-wenang, oknum tersebut juga ditengarai telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
"Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang, sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut, untuk itu kami turun bersama Polda Bali, dan BPN untuk menghitung titik koordinat sehingga diketahui berapa luas kawasan pantai yang sudah diurug," ujarnya.
Giri Prasta menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan Bupati/Walikota. Sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat.