Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Klungkung Soroti Maraknya PMI Ilegal

Rapat kerja Komisi II DPRD Klungkung dan Dinas Ketenagakerjaan. (Dok. IDN Times/isitmewa)
Intinya sih...
  • 602 warga Klungkung bekerja sebagai PMI resmi di luar negeri, terutama di Italia dan Amerika Serikat.
  • PMI ilegal kebanyakan berangkat dengan visa kunjungan atau pelajar, tanpa prosedur resmi, menjadi tantangan dalam pengawasan.
  • Dinas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata jumlah PMI asal Klungkung, dan membentuk relawan PMI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Klungkung, IDN Times - Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terus menjadi perhatian serius. Komisi II DPRD Klungkung menyoroti hal ini dalam rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.  

Ketua Komisi II DPRD Klungkung, I Nengah Ary Priadnya, menegaskan, sistem pengawasan yang lebih ketat sangat penting untuk memastikan tidak ada warga Klungkung yang berangkat ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

 Ia juga meminta langkah konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dalam mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.  

"Dari informasi yang kami terima, banyak persoalan terkait PMI ilegal. Ini harus menjadi perhatian bersama agar nantinya tidak ada kejadian yang merugikan mereka, terutama terkait hak-hak pekerja yang tidak terakomodasi," ujar Ary Priadnya, Jumat (31/1/2025).

1. Modus pemberangkatan PMI ilegal

ilustrasi pengajuan visa Australia (freepix.com/Freepix)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta mengungkapkan, tahun 2024 terdapat 602 PMI resmi asal Klungkung yang bekerja di berbagai negara, terutama di Italia dan Amerika Serikat. Mereka bekerja di berbagai sektor, seperti perhotelan, kapal pesiar, spa terapi, dan lainnya.  

Di sisi lain, menurutnya, PMI ilegal kebanyakan berangkat dengan visa kunjungan atau pelajar, lalu bekerja secara tidak resmi di luar negeri.  

"Sebagian besar PMI ilegal ini berangkat atas ajakan orang terdekat mereka, dengan iming-iming pekerjaan, tanpa harus melalui prosedur resmi," ungkap Sumarta, Jumat (31/1/2024).

Namun, Sumarta mengakui bahwa pengawasan terhadap PMI ilegal masih menjadi tantangan, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

2. Dinas Ketenagakerjaan diminta mendata PMI di wilayahnya

ilustrasi pekerja bangunan (pexels.com/Zahid Iqbal)

Sebagai langkah pencegahan awal, anggota dewan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendata jumlah PMI asal Klungkung.

 "Data ini kemudian dapat dicocokkan dengan data resmi agar jumlah PMI ilegal dapat diketahui secara lebih akurat," ungkap Ary Priadnya.  

3. Sumarta berharap ada regulasi lebih ketat untuk awasi PMI

ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi, termasuk rutin menginformasikan agen-agen resmi yang memiliki izin dalam perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.  

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk relawan PMI yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah maraknya keberangkatan ilegal.  

"Permasalahan PMI ilegal ini terjadi di seluruh Indonesia. Kami berharap ada regulasi yang lebih ketat dari pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap PMI di luar negeri," ungkap Sumarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
Ita Lismawati F Malau
Wayan Antara
EditorWayan Antara
Follow Us