Cekcok dan Dugaan Penganiayaan Pemuda di Kubutambahan Berujung Damai

Buleleng, IDN Times - Cekcok dua pemuda di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berujung damai. Korban, IKH (24), awalnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di dua lokasi yaitu ruas Jalan Raya Air Sanih dan area Pura Penyusuan yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan pelaku berinisial KSP (25) tahun. Korban maupun pelaku sama-sama berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Yohana membeberkan pula kronologi yang diterimanya dari pihak Polsek Kubutambahan.
Kejadian itu berawal dari korban mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Air Sanih, Kubutambahan, disalip oleh pelaku dan hampir mengenai sepeda motor korban. Bagaimana kronologi selengkapnya hingga berujung damai? Berikut berita selengkapnya.
Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam berjenis sabit kecil

Tidak terima dengan ulah pelaku, korban mencari pelaku. Setelah saling berdekatan, pelaku lebih dulu menyuruh korban berhenti di tepi jalan.
“Ketika berhenti, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali ke arah wajah dan mengenai pipi sebelah kiri korban kemudian pelaku pergi,” ungkap Yohana saat dihubungi IDN Times, pada Selasa (16/12/2025).
Kejadian itu tidak berhenti, pelaku dan korban bertemu di area lapangan Pura Penyusuan tidak jauh dari tempat kejadian pertama. Pelaku mendatangi korban dan menyerang menggunakan senjata tajam (sajam) sejenis sabit kecil. Serangan itu mengenai telapak tangan kiri korban, saat itu pelaku sudah dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar TKP.
Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Senin, 15 Desember 2025

Tidak terima atas penyerangan itu, korban datang keesokan harinya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Kubutambahan, pada Senin (15/12/2025). Melalui pesan yang diteruskan Yohana, Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Kubutambahan.
“Memang benar ada penganiayaan, korban melapor ke Polsek Kubutambahan. Namun para pihak sepakat damai,” jelas Robin, pada Selasa (16/12/2025).
Korban dan pelaku bersepakat damai

Meski laporan kasus telah masuk ke Polsek Kubutambahan, korban menyepakati damai dengan pelaku. Perdamaian keduanya berlangsung, pada Selasa (16/12/2025), di Kantor Desa Kubutambahan. Menurut Robin, antara korban dan pelaku sepakat berdamai karena keduanya saling mengenal dan berteman.
“Tadi mereka sepakat damai dan membuat pernyataan damai di Kantor Desa Kubutambahan,” imbuh Robin.


















