Denpasar, IDN Times - Aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria divonis bersalah dalam Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps. Agenda persidangan pembacaan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/9/2026). Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, Aksi Kamisan Bali, hingga masyarakat petani Batur hadir memberikan dukungan untuk Tomy.
Sebelum memasuki ruang sidang, para mahasiswa menyanyikan lagu-lagu perjuangan seperti Totalitas Perjuangan. Tangan kiri mengepal ke udara, berkali-kali mereka memekikkan "hidup rakyat Indonesia" dan "bebaskan kawan kami".
Namun, harapan dari solidaritas elemen masyarakat pupus. Majelis Hakim PN Denpasar dalam amar putusannya menyatakan poster ajakan konsolidasi yang diunggah Tomy sebelum demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu, memenuhi unsur Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal itu mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.
