Cekcok Soal Mantan di Bali Berujung Maut, Kepala Ditikam Obeng

- Seorang pria berinisial ESP ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam MB hingga tewas di depan bengkel motor di Jalan Pantai Kuta, Bali, pada 4 April 2026.
- Peristiwa bermula dari cekcok terkait mantan pacar pelaku yang berujung pertikaian fisik, hingga pelaku menyerang korban dengan obeng mengenai kepala bagian kiri.
- Keluarga korban menolak autopsi meski polisi telah menjelaskan alasannya, sementara pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan barang bukti sebuah obeng.
Badung, IDN Times - Seorang laki-laki berinsial ESP (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan hingga menyebabkan korban laki-laki, MB (47), meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.02 Wita di depan bengkel motor daerah Jalan Pantai Kuta pada Sabtu lalu, 4 April 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tersangka menikam kepala bagian kiri korban hingga terjatuh ke belakang. Kepalanya lalu membentur bagian pinggir beton trotoar jalan.
"Motif pelaku sebelumnya menegur korban karena berada di kamar kontrakan mantan pacar pelaku," terangnya, Senin (6/4/2026).
1. Tersangka tidak terima mantannya bersama korban

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, tersangka dan korban sempat bertemu sekitar pukul 02.00 Wita, pada Senin (30/3/2026). Tersangka, yang bekerja di bengkel, saat itu mendatangi rumah mantan pacarnya. Ia melihat korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan. Pelaku langsung menegur korban agar tidak menganggu mantan pacarnya.
Pertemuan kedua berlanjut pada pukul 01.02 wita, Sabtu (4/4/2026). Korban bersama temannya kala itu mendatangi bengkel di tempat kerjanya tersangka. Mereka terlibat cekcok. Teman korban kemudian memegang kerah baju tersangka dan memukul kepalanya.
2. Tersangka dan korban terlibat cekcok sebelum korban tewas ditikam

Tersangka membawa obeng keluar bengkel, dan balik menyerang lengan saksi hingga mengalami luka. Korban mendekat dan berusaha memisahkan, namun diserang oleh tersangka menggunakan obeng yang mengenai kepala bagian kiri. Korban terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur beton.
"Korban dibawa ke RS Murni Teguh, sempat menjalani perawatan dari jam 02.00 Wita dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 Wita," ungkapnya.
3. Pihak keluarga menolak autopsi

Pihak rumah sakit menyatakan korban mengalami luka memar pada dahi kiri, dan diduga mengalami pendarahan pada bagian dalam kepala. Keluarga korban juga menolak autopsi jenazah.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan barang bukti sebuah obeng.
"Penyidik sudah menjelaskan alasan dilakukan autopsi namun keluarga tetap menolak," terangnya.


















