Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cekcok Soal Mantan di Bali Berujung Maut, Kepala Ditikam Obeng

Cekcok Soal Mantan di Bali Berujung Maut, Kepala Ditikam Obeng
ilustrasi obeng (pexels.com/Steve Johnson)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Seorang pria berinisial ESP ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam MB hingga tewas di depan bengkel motor di Jalan Pantai Kuta, Bali, pada 4 April 2026.
  • Peristiwa bermula dari cekcok terkait mantan pacar pelaku yang berujung pertikaian fisik, hingga pelaku menyerang korban dengan obeng mengenai kepala bagian kiri.
  • Keluarga korban menolak autopsi meski polisi telah menjelaskan alasannya, sementara pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan barang bukti sebuah obeng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki berinsial ESP (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan hingga menyebabkan korban laki-laki, MB (47), meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.02 Wita di depan bengkel motor daerah Jalan Pantai Kuta pada Sabtu lalu, 4 April 2026.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan tersangka menikam kepala bagian kiri korban hingga terjatuh ke belakang. Kepalanya lalu membentur bagian pinggir beton trotoar jalan.

"Motif pelaku sebelumnya menegur korban karena berada di kamar kontrakan mantan pacar pelaku," terangnya, Senin (6/4/2026).

1. Tersangka tidak terima mantannya bersama korban

ilustrasi bengkel motor (pexels.com/Mick Haupt)
ilustrasi bengkel motor (pexels.com/Mick Haupt)

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, tersangka dan korban sempat bertemu sekitar pukul 02.00 Wita, pada Senin (30/3/2026). Tersangka, yang bekerja di bengkel, saat itu mendatangi rumah mantan pacarnya. Ia melihat korban sedang duduk berdua di depan warung kontrakan. Pelaku langsung menegur korban agar tidak menganggu mantan pacarnya.

Pertemuan kedua berlanjut pada pukul 01.02 wita, Sabtu (4/4/2026). Korban bersama temannya kala itu mendatangi bengkel di tempat kerjanya tersangka. Mereka terlibat cekcok. Teman korban kemudian memegang kerah baju tersangka dan memukul kepalanya.

2. Tersangka dan korban terlibat cekcok sebelum korban tewas ditikam

Ilustrasi cekcok (pexels.com/yankrukov)
Ilustrasi cekcok (pexels.com/yankrukov)

Tersangka membawa obeng keluar bengkel, dan balik menyerang lengan saksi hingga mengalami luka. Korban mendekat dan berusaha memisahkan, namun diserang oleh tersangka menggunakan obeng yang mengenai kepala bagian kiri. Korban terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur beton.

"Korban dibawa ke RS Murni Teguh, sempat menjalani perawatan dari jam 02.00 Wita dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00 Wita," ungkapnya.

3. Pihak keluarga menolak autopsi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak rumah sakit menyatakan korban mengalami luka memar pada dahi kiri, dan diduga mengalami pendarahan pada bagian dalam kepala. Keluarga korban juga menolak autopsi jenazah.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan barang bukti sebuah obeng.

"Penyidik sudah menjelaskan alasan dilakukan autopsi namun keluarga tetap menolak," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More