Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Calon Nonpartai Tidak Ada yang Mendaftar Pilkada Klungkung

Calon Nonpartai Tidak Ada yang Mendaftar Pilkada Klungkung
KPU dan Bawaslu Klungkung menunggu pendaftaran calon perorangan di Pilkada Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)
Share Article

Klungkung, IDN Times - Batas waktu pelamar kandidat bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Klungkung dari calon perseorangan (nonpartai) ditutup, Minggu (12/5/2024) malam. Hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada calon kandidat perseorangan yang menyalonkan diri sebagai cabup-cawabup untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Hingga batas akhir, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan minimal. Sehingga pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung 2024 dinyatakan nihil," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, Ketut Sudiana, Senin (13/5/2024) siang.

Sehingga dapat dipastikan, Pilkada Klungkung 2024 tanpa diwarnai oleh calon kepala daerah nonpartai. Sementara itu beberapa partai di Klungkung seperti Nasdem dan Hanura, telah membuka pendaftaran untuk cabup-cawabup.

"Mungkin saat ini antusias calon maju melalui partai," ungkap Sudiana.

1. Persyaratan calon perseorangan cukup berat

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Minimnya pendaftaran calon perseorangan di Klungkung tidak terlepas dari persyaratan yang dinilai cukup berat. Satu syaratnya adalah harus mengumpulkan dukungan sebanyak 16.706 kartu tanda penduduk (KTP), minimal tersebar di tiga kecamatan.

"Nanti akan ada sensus riil dari KPU untuk mengecek KTP yang dikumpulkan, apakah benar orang itu memberikan dukungan ke calon perseorangan ini. Jika ada KTP yang tidak riil, calon perseorangan harus mengganti dua kali lipat," ujar Sudiana.

2. Calon perseorangan di Klungkung pernah muncul pada Pilkada 2009

KPU dan Bawaslu Klungkung menunggu pendaftaran calon perorangan di Pilkada Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)
KPU dan Bawaslu Klungkung menunggu pendaftaran calon perorangan di Pilkada Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Calon perseorangan pada Pilkada Klungkung terakhir muncul tahun 2009. Lalu dalam pilkada berikutnya sudah tidak ada lagi calon nonpartai yang mengajukan diri dalam Pilkada Klungkung.

"Harapan kami tentu semakin banyak calon semakin bagus, sehingga masyarakat banyak alternatif untuk memilih pemimpin Klungkung terbaik," katanya.

3. Ada tiga pasangan calon yang berpotensi masu di Pilkada Klungkung 2024

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)

Melihat peta perpolitikan saat ini, ada tiga pasang kandidat yang berpotensi muncul dalam Pilkada Klungkung 2024. Pertama dari poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki kekuatan 12 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung.

Disusul Gerindra yang memiliki 8 kursi di DPRD Klungkung. Lalu dari poros koalisi Nasdem, Golkar, PSI, dan Perindo yang total memiliki 10 kursi di DPRD Klungkung.

"Minimal harus punya kekuatan 6 kursi di legislatif untuk mengusung calon di Pilkada Klungkung pada November 2024 nanti," kata Sudiana.

Share Article
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
EditorWayan Antara

Latest News Bali

See More

Hari Baik Menurut Hindu Bali 6 Juni 2026, Saatnya Membangun Rumah

06 Jun 2026, 09:53 WIBNews