Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh di Bali Masih Banyak yang Jadi Pekerja Kontrak & Diupah Minim

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali turun ke jalan dalam aksi May Day, Rabu (1/5) pagi, di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar. Mereka berorasi dan menuntut sejumlah hal di depan Kantor Gubernur Bali. Apa saja tuntutannya?

1. Masih banyak buruh di Bali yang dipekerjakan dengan sistem kontrak dan outsourcing

IDN Times/Imam Rosidin

Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, sekretaris regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali sekaligus koordinator Gerakan Buruh Bali Bersatu, mengatakan sistem kerja di Bali dinilai masih buruk. Pasalnya, masih banyak buruh di Bali yang dipekerjakan dengan sistem kontrak dan outsourcing.

Mereka juga ada yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hanya karena membentuk serikat butuh di tempatnya bekerja. Permasalahan lain adalah masih adanya buruh yang diupah di bawah UMK.

"Sampai detik ini kita masih menemukan banyak sekali kawan-kawan kami hanya dijadikan pekerja kontrak atau outsourcing, bahkan tenaga magang," kata dia, Rabu (1/4) di sela-sela aksi.

2. Ada tren di perusahaan atau hotel-hotel yang baru berdiri hampir sepenuhnya menggunakan tenaga kontrak

IDN Times/Imam Rosidin

Untuk itu, mereka meminta agar Pemerintah Bali segera membuat peraturan yang bisa melindungi pekerja lokal di Bali. Nantinya dalam aturan tersebut harus berisi setiap perusahaan wajib memilki serikat buruh. Kemudian, yang paling penting adalah menghapuskan sistem kerja kontrak.

"Kalau saya melihat trennya perusahaan atau hotel-hotel baru, ketika mereka membangun hotel hampir sepenuhnya tenaga kontrak. Pekerja permanen hanya bisa dihitung dengan jari dan ini yang terjadi," kata dia.

"Ini yang harus dilawan. Kita tak terima, pemerintah harus secepatnya membuat kebijakan untuk menghilangkan sistem kerja kontrak di Bali," lanjutnya.

3. Upah yang diterima tak sebanding dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok yang semakin mencekik

IDN Times/Ilyas Listyanto Mujib

Dalam aksi ini, yang jadi sorotan adalah masih rendahnya upah buruh. Situasi tersebut makin parah setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang hanya menaikkan upah buruh sekitar delapan persen. Upah yang diterima tak sebanding dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok yang semakin mencekik.

Adapun terkait skema Labour Market Flexibility berupa kontrak jangka pendek, outsourcing dan pemagangan terus langgeng hingga detik ini. Bahkan tren ini marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baru di Bali.

4. Kita harus berterima kasih pada buruh

IDN Times/Debbie Sutrisno

Nandang Astika, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, mengatakan apa yang dikerjakan oleh pekerja selama ini adalah hasil dari perjuangan para buruh dan petani. Misalnya, kerja delapan jam sehari adalah hasil dari perjuangan buruh yang secara masif bersuara dan menuntut hingga muncul aturan tersebut. Sudah sepatutnya buruh ikut turun melakukan aksi menuntut hak-haknya kepada pemerintah dan pengusaha.

"Segala yang dinikmati hari ini adalah perjuangan kelas buruh dan petani. Ini adalah hasil keringat kelas buruh. Kemenangan buruh adalah kemenangan bagi masyarakat seluruh Indonesia. Kemenangan buruh adalah ketika masyarakat mendapat keadilan, dan perlindungan," ungkapnya.

5. Berikut ini isi tuntutan Gerakan Buruh Bali

IDN Times/Imam Rosidin

Berikut ini 11 tuntutan aksi Gerakan Buruh Bali kali ini:

  1. Stop PHK dan tolak sistem upah murah
  2. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
  3. Hapus sistem kerja: outsourcing, kontrak, magang dan buruh harian lepas/DW
  4. Hentikan dan lawan pemberangusan serikat buruh atau union busting di dalam perusahaan
  5. Tingkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing
  6. Hentikan diskriminasi upah dan kerja, hentikan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan
  7. Berikan hak atas lapangan kerja disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
  8. Berikan perlindungan terhadap pekerja di Bali
  9. Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat
  10. Hentikan komersialisasi, privatisasi, liberalisasi di dunia pendidikan
  11. Cabut Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, Tolak sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us