Buruh Bangunan di Karangasem Jadi Pelaku Perkosaan Anak SD

Karangasem, IDN Times - Seorang buruh bangunan berinisial AP (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem. AP diancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda Gede Alit, mengatakan penetapan tersangka AP dilakukan, Senin (8/7/2024), setelah gelar perkara kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara, sudah cukup bukti untuk kami menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak," ungkap Ipda Gede Alit, Senin (8/7/2024).
Barang buktinya berupa hasil visum dan keterangan pelaku maupun korban. Setelah menetapkan tersangka, polisi langsung menahan AP. Saat ini AP sudah mendekam di jeruji besi Polres Karangasem untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1. Kasus terungkap dari kecurigaan sang kakek

Kasus ini dilaporkan oleh kakek korban 1 Juni 2024 lalu. Kakek sebelumnya curiga karena sang cucu diantar pulang pagi hari oleh seorang pria berusia 33 tahun. Dari situlah polisi langsung membawa korban untuk visum setelah kakeknya melapor. Hasil menunjukkan ada tanda-tanda perkosaan.
2. Pelaku dan korban kenal pada 2023

Kasus perkosaan anak di bawah umur ini berawal saat tersangka bekerja dalam proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan pada 2023. Tersangka berkomunikasi dengan korban via handphone. Oktober 2023 dan Mei 2024, tersangka memerkosa korban.
3. Tersangka melanggar UU Perlindungan Anak

AP disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan pasal Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara," jelas Alit.