Karangasem, IDN Times - Penanganan kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, belum masuk tahap persidangan.
Berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra justru dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kepada penyidik kepolisian. Jaksa menerbitkan P-19 setelah meneliti berkas perkara yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karangasem.
Artinya, masih ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-19.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari penyidik pada 16 Oktober 2026. Setelah dilakukan penelitian, berkas dikembalikan pada 22 Oktober 2026.
"Penerbitan P-19 menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut," kata Ferdy, Minggu (25/10/2026).
