Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Berkas Kasus Tersangka Pembakaran Sopir Truk di Karangasem Masih P-19
Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)
  • Kejari Karangasem mengembalikan berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra melalui P-19 karena penyidik Polres Karangasem masih harus melengkapi petunjuk sebelum berkas dinyatakan P-21.

  • Kasus bermula dari penagihan setoran truk yang tertunggak sekitar 15 hari. Cahyadi diduga menganiaya, menyiram Pertalite, lalu membakar sopir truk I Gede Selamet.

  • Selamet meninggal di RSUP Prof. Ngoerah setelah sekitar seminggu dirawat akibat luka bakar. Cahyadi disangkakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat, 18 September 2026

I Putu Cahyadi Putra mendatangi rumah sopir truk I Gede Selamet untuk menagih setoran. Perselisihan berujung pada penyiraman Pertalite dan pembakaran korban.

Jumat, 25 September 2026

I Gede Selamet meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, setelah menjalani perawatan akibat luka bakar serius.

16 Oktober 2026

Kejari Karangasem menerima berkas perkara tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Karangasem untuk diteliti.

22 Oktober 2026

Kejari Karangasem mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan P-19 untuk dilengkapi.

kini

Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik Polres Karangasem harus melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas diajukan kembali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Negeri Karangasem mengembalikan berkas perkara pembakaran sopir truk I Gede Selamet kepada penyidik Polres Karangasem melalui P-19 untuk dilengkapi.
  • Who?
    Tersangka I Putu Cahyadi Putra, bos korban; korban I Gede Selamet yang meninggal; penyidik Polres Karangasem; serta Kejaksaan Negeri Karangasem.
  • Where?
    Penanganan perkara berlangsung di Karangasem, Bali. Peristiwa kekerasan terjadi di rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat.
  • When?
    Berkas diterima jaksa pada 16 Oktober 2026 dan dikembalikan pada 22 Oktober 2026. Korban meninggal di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada 25 September 2026.
  • Why?
    Jaksa menerbitkan P-19 karena masih terdapat petunjuk dan kekurangan dalam berkas yang harus dipenuhi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
  • How?
    Penyidik harus menindaklanjuti petunjuk jaksa lalu menyerahkan kembali berkas untuk penelitian. Tersangka disangkakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang sopir truk bernama I Gede Selamet dibakar oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra, karena uang setoran truk. Selamet lalu dirawat di rumah sakit, tetapi meninggal setelah seminggu. Polisi masih melengkapi berkas karena jaksa mengembalikannya. Jadi, kasus ini belum masuk sidang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Meski perkara ini memuat kekerasan yang serius, pengembalian berkas melalui P-19 menunjukkan adanya pemeriksaan teliti sebelum perkara dilanjutkan. Jaksa memberi petunjuk agar penyidik melengkapi kekurangan, sementara korban sempat memperoleh pertolongan di puskesmas dan perawatan lanjutan di rumah sakit, mencerminkan bahwa proses penanganan tetap berjalan melalui jalur yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times - Penanganan kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, belum masuk tahap persidangan.

Berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra justru dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kepada penyidik kepolisian. Jaksa menerbitkan P-19 setelah meneliti berkas perkara yang diserahkan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karangasem.

Artinya, masih ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-19.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari penyidik pada 16 Oktober 2026. Setelah dilakukan penelitian, berkas dikembalikan pada 22 Oktober 2026.

"Penerbitan P-19 menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut," kata Ferdy, Minggu (25/10/2026).

1. Penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksa

Aparat ketika menangkap pelaku pembakaran di Desa Muncan. (Dok. IDN Times/Polsek Selat)

Dengan dikembalikannya berkas, proses hukum terhadap Cahyadi masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik Polres Karangasem kini harus menindaklanjuti petunjuk jaksa sebelum berkas kembali diajukan ke Kejari Karangasem.

Cahyadi merupakan bos korban. Ia disangkakan Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Sangkaan tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.

2. Persoalan setoran truk berujung pembakaran

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kasus ini bermula dari persoalan uang setoran truk. Pada Jumat, 18 September 2026, Cahyadi mendatangi rumah I Gede Selamet di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan.

Saat itu, tersangka disebut datang membawa sebotol Pertalite untuk menagih setoran yang belum dibayarkan sekitar 15 hari. Korban yang sedang beristirahat mengatakan belum memiliki uang untuk membayar.

Perselisihan kemudian terjadi. Berdasarkan kronologi kepolisian, Cahyadi sempat menendang korban yang sedang tidur dan kemudian memukulnya hingga terjatuh.

Perselisihan berubah menjadi tindakan kekerasan ketika korban disiram Pertalite. Setelah itu, tubuh korban dibakar menggunakan korek api.

Korban yang mengalami luka bakar kemudian berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan. Tersangka disebut sempat ikut membantu memadamkan api.

3. Korban meninggal setelah seminggu dirawat

Korban pembakaran, I Gede Selamet di Desa Muncan semasa hidup. (Dok. IDN Times/Istimewa)

I Gede Selamet sempat mendapat perawatan di Puskesmas Selat sebelum dirujuk ke rumah sakit akibat luka bakar serius yang dialaminya.

Setelah menjalani perawatan sekitar satu minggu, korban meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026.

Kematian korban membuat sangkaan terhadap Cahyadi mengarah pada penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article