Total 32 Warga Taiwan di Tabanan Telah Dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 32 orang warga Taiwan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menjelaskan pendeportasian dilakukan secara bertahap di antaranya:
- 28 Juni 2024: mendeportasi 5 orang di antaranya CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39)
- 30 Juni 2024: mendeportasi 11 orang di antaranya TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26)
- 1 Juli 2024: mendeportasi 16 orang di antaranya CWL (30), LYY (29), GYW (31), LCY (39), CYF (46), CPJ (35), WYX (25), LYH (28), YZJ (18), WH (21), LHY (34), HKP (27), SYH (28), YJH (23), HSB (20), dan LTC (25).
1. Mereka diberangkatkan menuju Taiwan Taoyuan International Airport
Gustaviano menjelaskan, warga Taiwan ini semuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Selain melakukan tindakan pengusiran, mereka secara maraton dan bertahap juga mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).
Pada Senin (1/7/2024), juga telah dipindahkan 13 warga Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.
2. Pihak imigrasi mengusulkan penangkalan terhadap warga Taiwan tersebut
Operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi tersebut melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Bali, dan mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di vila daerah Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan, bahwa mereka melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ungkap Gustaviano.
3. Petugas Imigrasi di wilayah Bali akan gencar melakukan operasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan, pendeportasian 32 warga Taiwan tersebut dilakukan dalam 4 hari terakhir merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara. Jajarannya akan terus melakukan operasi, dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian serta kejahatan siber di Bali.
"Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali," tegas Pramella.