Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar, Maksimal Boleh 50 Persen 

Bagaimana adik-adik semuanya, sudah siap kembali ke sekolah?

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Rabu (29/9/2021).

Penerapan PTM Terbatas Pemkot Denpasar akan dimulai pada Jumat (1/10/2021) dan disesuaikan dengan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021/2022 di masa pandemik. Lalu bagaimana teknis penerapan PTM ini? 

Baca Juga: Asal Usul Nama Denpasar, Pertama Kali Disebut oleh Orang Belanda

1. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan

Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar, Maksimal Boleh 50 Persen Ilustrasi Pelajar (SD) (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mulai 1 Oktober 2021 Kota Denpasar dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021. 

Pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ini dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

“Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19. Serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” ujarnya.

2. Ada 12 dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah yang akan melakukan PTM

Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar, Maksimal Boleh 50 Persen Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung Wiratama mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemik. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas mengatur kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen PJJ. Namun kondisi ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yang diatur maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar, Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form dengan link http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya.

Saat IDN Times membuka link tersebut, berikut dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah yang akan melakukan PTM:

  1. Bukti pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi
  2. SK Kepala Satuan Pendidikan tentang Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Corona Virus Disease 2019
  3. SK Kepala Satuan Pendidikan tentang Tim Gugus Tugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
  5. Bukti kesepakatan bersama komite dan Kepala Satuan Pendidikan tentang kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
  6. Bukti kesepakatan bersama Kepala Satuan Pendidikan dengan Tim Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 Desa/Kelurahan setempat tentang kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
  7. Bukti SK Kepala Satuan Pendidikan tentang Struktur Kurikulum dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019
  8. Surat Pernyataan Orangtua/Wali peserta didik
  9. Bukti peta ruangan yang sudah sesuai dengan protokol kesehatan
  10. Bukti jalur keluar masuk anak yang memastikan anak tidak berkerumuman
  11. Bukti pengaturan jam masuk dan pulang sehingga memastikan anak tidak berkerumuman
  12. Bukti rekaman video pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka

3. Jadwal PTM untuk setiap jenjang sekolah berbeda-beda

Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar, Maksimal Boleh 50 Persen Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Seluruh Satuan Pendidikan diminta berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan atau puskesmas terdekat dan Tim Satgas COVID–19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM Terbatas. Berikut teknis pelaksanaan PTM Terbatas: 

  • Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan
  • Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin-Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa-Jumat  untuk kelas 2 dan 5, serta Rabu–Sabtu untuk kelas 3 dan 6
  • Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8, dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9
  • Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan

Sekolah juga diminta melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, di antaranya:

  • cek point protokol kesehatan
  • menjaga jarak
  • kesiapan masker
  • hand sanitizer
  • penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM Terbatas
  • mengakses aplikasi PeduliLindungi

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya