DPO Pembunuhan Ditangkap di Bali, Diburu Sejak November 2022

Pelarian panjangnya berakhir di Bali

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Benoa mengamankan tersangka pembunuhan, yang diburu oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat. Unit Reserse Kriminal Polsek Benoa mengamankan Ama Ngailu alias Ama di dermaga Timur Pelabuhan Benoa, pada Senin (31/7/2023).

Kapolsek Kawasan Laut Benoa, Kompol Tri Joko Widiyanto, mengatakan pihak Pelni Cabang Denpasar melaporkan keberadaan tersangka yang menjadi penumpang Kapal Binaya.

1. Tersangka melakukan pembunuhan pada 2022

DPO Pembunuhan Ditangkap di Bali, Diburu Sejak November 2022DPO Polres Sumba Barat diamankan di Pelabuhan Benoa pada Senin (31/7/2023) (Dok.IDN Times/Polsek Benoa)

Tri Joko mengatakan, tersangka terlibat kasus pembunuhan pada 2022 sesuai Laporan Polisi Nomor Pol:LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tanggal 11 Oktober 2022. Tersangka melakukan pembunuhan di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

2. Tersangka menuju ke Bali, dengan menaiki Kapal KM Binaya

DPO Pembunuhan Ditangkap di Bali, Diburu Sejak November 2022foto hanya ilustrasi (IDN Times/Hisyam Keleten Kelin)

Keberadaan daftar pencarian orang (DPO) tersebut dilaporkan oleh pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Kepala Unit Reskrim Polsek Benoa, Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa. Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal KM Binaya yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka diamankan setelah turun dari kapal, dan langsung diinterogasi singkat.

“Yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Benoa untuk diamankan,” kata Tri Joko.

Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang-barang bawaannya, seperti tas ransel berwarna hitam berisi pakaian, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tersangka mengaku hendak ke tempat saudaranya di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

3. Segera diserahkan ke Polres Sumba Barat

DPO Pembunuhan Ditangkap di Bali, Diburu Sejak November 2022Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ama masuk dalam DPO Polres Sumba Barat pada 9 November 2022 sesuai daftar DPO No:DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM. Pihak Polsek Benoa masih berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk menjemput tersangka. Penyerahan akan dilakukan, Rabu (2/8/2023), sembari menunggu kedatangan perwakilan kepolisian dari Polres Sumba Barat.

“Kami serahkan ke Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Tri Joko.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya