Beraksi di Bali, Pencuri Lintas Provinsi Ini Ditangkap di Tangerang

Denpasar, IDN Times -Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku pencurian spesialis rumah lintas provinsi yang bernama Arsy Hermawan (28) asal Lampung pada Jumat (1/11) pukul 10.00 WIB lalu di Tangerang. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli.
Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/341/ X/2019/Bali/SPKT, tertanggal 11 September 2019 dengan lokasi di Jalan Raya Pemogan gang Dewi Sri 5 B Linkungan Jaba, Desa Pemogan Denpasar Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (11/9) pukul 07.30 Wita, saat korban Indah Srimaheni (44) tengan tertidur lelap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Andi Fairan kepada IDN Times Sabtu (2/11) menyampaikan bahwa korban mengetahui handphone dan barang lainnya hilang pagi setelah bangun tidur. Saat kejadian itu, pintu rumah korban memang belum terkunci.
“Korban pun sempat menanyai pembantunya tapi pembantunya tidak tahu. Lalu langsung lapor ke Polda,” jelasnya.
1.Tersangka dijebak untuk melakukan COD

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polda Bali mengejar pelaku yang diketahui berdasarkan barang bukti yang berada di Depok. Pada Senin (28/9) Tim Resmob berangkat ke Depok untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik (penyelidikan) di daerah Depok didapatlah pemegang BB (barang bukti) hape Oppo atas nama Sutha Dwipa. Keterangan dari Sutha Dwipa hape itu dari tersangka yang dibelinya COD (Cash on Delivery)di daerah Citra Raya Tanggerang,” terang Andi.
Kemudian petugas memancing tersangka untuk melakukan transaksi Cash On Demand (COD) kembali dengan Sutha di depan Alfamart Citra Raya Tangerang pada Jumat (1/11) pukul 10.00 Wita. Tersangka saat itu langsung dibekuk dan dihadiahi timah panas di kaki kirinya.
2.Sudah beraksi diberbagai provinsi dengan modus menyelinap saat korbannya tidur

Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali di daerah Denpasar Selatan pada 10 September 2019 pukul 08.00 Wita. Barang hasil curiannya berupa laptop merek Acer yang telah laku Rp1 juta di Lampung.
Kedua, di daerah Pemogan pada 11 September 2019 pukul 07.00 Wita. Ia berhasil menggondol Iphone XR, Laptop Acer dan uang dollar. Serta wilayah pencurian lainnya di daerah Lampung dan Kalimantan Barat.
“Tersangka ini dari Lampung tiba di Bali pada 8 September 2019 pukul 08.00 wita. Dan sudah melakukan pencurian beberapa kali lintas provinsi. Dengan modus masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang korban, ketika korban dalam keadaan tidur,” jelas Andi Fairan.
3.Barang bukti yang disita oleh petugas senilai Rp50 juta

Usai melakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang ditaksir senilai Rp50 juta milik para korban. Barang bukti itu di antaranya, empat handphone Oppo, lima buah laptop, Ipod, enam handphone Samsung, Redmix, Nokia, tiga buah kamera, pistol mainan, mata uang asing USD, SGD,dan MYR. Serta empat buah cashing laptop.
Tersangka kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Bali dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.



















