Ahli Nilai Kebijakan Pajak Tak Turunkan Animo Kendaraan Listrik di Bali

- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik yang kini tidak lagi bebas pajak, namun Bali masih membahas insentif khususnya.
- Ahli menilai penyesuaian kebijakan pajak wajar selama tetap mendukung adopsi kendaraan listrik melalui penguatan ekosistem seperti SPKLU dan inovasi energi terbarukan.
- Bali mempertahankan pembebasan pajak daerah untuk menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, terbukti dari peningkatan animo 22,7% dan rencana penerapan kebijakan bertahap.
Denpasar, IDN Times - Kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak sejak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Berdasarkan pemberitaan Antara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas insentif pajak kendaraan listrik. Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan nominal insentif pajak masih dibahas termasuk kesepakatan nasional agar tidak timpang. Bagaimana pengamat menanggapi kebijakan tersebut? Baca selengkapnya di bawah ini.
Kebijakan agar tetap selaras dengan adopsi kendaraan listrik

Program Associate New Energy Nexus Indonesia, I Kadek Alamsta Suarjuniarta, melihat bahwa kebijakan itu sebagai bentuk dinamika pasar kendaraan listrik di Indonesia. Pemberian insentif seperti pembebasan pajak menjadi satu cara mendorong adopsi kendaraan listrik.
“Seiring waktu, penyesuaian kebijakan adalah hal yang wajar, terutama ketika pemerintah mulai menyeimbangkan antara dukungan mereka terhadap pengembangan pasar mobil listrik dengan keberlanjutan fiskal,” jelas Alamsta pada Rabu (22/4/2026).
Alamsta menekankan hal terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjaga momentum adopsi kendaraan listrik. Misalnya dengan penguatan ekosistem, seperti infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Termasuk adopsi inovasi energi terbarukan yang dihasilkan startup.
Potensi dampak terhadap animo kendaraan listrik di Bali

Bali menjadi satu dari sejumlah wilayah di Indonesia yang mendeklarasikan komitmen emisi nol bersih. Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Target mencapai emisi nol bersih Bali cukup ambisius pada tahun 2025, lebih cepat dari target nasional di tahun 2060.
Alamsta mengungkapkan dari hasil diskusi dengan Bapenda Bali, saat ini kebijakan pajak kendaraan listrik gratis masih dipertahankan di tingkat daerah Bali. Menurutnya, hal itu menjadi sinyal positif untuk menjaga daya tarik konsumen membeli kendaraan listrik di Bali.
“Dengan kondisi tersebut, kami melihat animo masyarakat Bali dan pelaku usaha terhadap kendaraan listrik masih akan tetap terjaga. Hal ini juga tercermin dari tren pertumbuhan yang positif,” imbuhnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat peningkatan animo kendaraan listrik di Bali pada tahun 2024-2025 sebesar 22,7 persen. Alamsta menambahkan dukungan infrastruktur terus berkembang dengan hadirnya sekitar 230 unit SPKLU hingga akhir 2025.
Kebijakan dilakukan secara bertahap

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa pengaturan perpajakan daerah telah diatur dalam peraturan daerah, yang merupakan kesepakatan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, pajak termasuk upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik.
“Perpajakan daerah itu diatur dalam Perda yang merupakan kesepakatan Gubernur dengan DPRD. Terkait upaya mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik, pajak merupakan salah satu insentif bagi konsumen,” kata Mudarta kepada IDN Times Senin (20/4/2026).
Sementara, Alamsta menyarankan agar kebijakan pajak kendaraan listrik di Bali tidak langsung dihapuskan. Melainkan, secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kematangan pasar dan kesiapan infrastruktur penunjang, seperti ketersediaan infrastruktur SPKLU
Langkah selanjutnya, pendekatan adaptif kata Alamsta dapat menjadi kunci penyesuaian kebijakan secara bertahap. Langkah itu dapat dilakukan seiring meningkatnya jumlah pengguna dan semakin kompetitifnya harga kendaraan listrik.


















