Badung, IDN Times - Sebanyak 16 dari 103 orang warga Taiwan yang diamankan di vila daerah Kabupaten Tabanan telah dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, mengatakan pendeportasian ini dilakukan dalam tiga hari. Mereka berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat, 28 Juni 2024. Kemudian TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34), dan LCW (26) telah dideportasi Minggu, 30 Juni 2024.
“Mereka melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet,” ungkapnya, pada Senin (1/7/2024).