124 Desa di Tabanan Terima Pencairan Dana Desa Tahap 2

- Dana desa tahap 2 yang belum cair sebanyak Rp3,3 miliar
- Setiap desa mendapatkan alokasi dana yang berbeda
- Desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih
Tabanan, IDNTimes- Menjelang akhir Juli 2025, penyaluran Dana Desa tahap 2 di Kabupaten Tabanan telah mencapai 124 desa dari 133 desa. Adapun pencairan dana desa saat ini mencapai Rp119 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio mengatakan untuk 9 desa lainnya yang belum bisa mencairkan dana desa saat ini sedang berproses.
Menurut Kotio, kendala desa yang belum bisa mencairkan dana itu murni karena masalah administratif dan bukan masalah anggaran. "Hal ini karena adanya ketentuan dimana dana desa tahap 2 bisa diajukan bila desa bersangkutan sudah merealisasikan penggunaan dana tahap pertama minimal 60 persen," ujarnya, Kamis (31/7/2025)
1. Dana desa tahap 2 yang belum cair sebanyak Rp3,3 miliar

Kotio melanjutkan untuk dana desa tahap 2 yang belum cair dari 9 desa itu sekitar Rp3,3 miliar. Menurutnya, dana sudah siap dicairkan.
Saat ini pihaknya menunggu desa-desa tersebut menyelesaikan laporan realisasi tahap pertama. "Persyaratan minimal 60 persen adalah aturan yang wajib dipenuhi untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan terkontrol,” ujarnya.
Kotio meminta kesembilan desa yang dananya masih tertahan dapat segera merampungkan laporan administrasi sehingga pencairan bisa terselesaikan. “Kami terus mengingatkan desa yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan," ujarnya.
2. Setiap desa mendapatkan alokasi dana yang berbeda

Berdasarkan data, pada awal Juli 2025 pencairan dana desa tahap kedua baru dilakukan kepada 27 desa senilai total Rp9,8 miliar. Dalam kurun waktu empat pekan, percepatan administrasi berhasil mendorong pencairan hingga mencapai 124 desa.
Masing-masing desa mendapatkan alokasi berbeda, mulai Rp8 juta hingga Rp174 juta, tergantung skala program pembangunan yang diusulkan. "Saat ini proses terus berjalan. Penyaluran dana desa ini langsung ke rekening desa," ujar Kotio.
3. Desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Selain persyaratan laporan realisasi dana tahap pertama, pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 dan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua. Koperasi ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa dan wadah penguatan usaha produktif berbasis potensi lokal.