Wahana Bungee Jumping Pantai Kelingking Disegel, Perizinan Tak Lengkap

- Pengelola tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan
- Satpol PP langsung segel wahana bungee jumping di Desa Bungamekar
- Wahana bungee jumping sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup oleh Pansus TRAP Provinsi Bali
Klungkung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menyegel dan menghentikan aktivitas wahana bungee jumping di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida.Kamis (29/1/2026). Penindakan dilakukan karena pengelola tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan. Penyegelan dilakukan langsung di lokasi wahana yang berada di Tebing Kalibun.
Pihak Satpol PP memasang garis pembatas sebagai tanda penghentian seluruh aktivitas, dengan pengamanan dari kepolisian serta disaksikan unsur kecamatan dan aparat desa setempat.
Sekretaris Satpol PP Klungkung, I Komang Agus Putra Sanjaya, mengatakan penutupan dilakukan setelah petugas tidak memperoleh bukti dokumen perizinan saat pemeriksaan lapangan.
“Operasional kami hentikan dan lokasi kami segel karena pengelola tidak bisa menunjukkan perizinan yang menjadi syarat utama,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
1. Pengelola mengaku izin sedang diurus

Saat petugas mendatangi lokasi, pemilik usaha tidak berada di tempat. Satpol PP hanya menemui seorang pegawai yang mengaku wahana kembali beroperasi karena disebutkan izin sedang diurus. Namun, keterangan tersebut tidak dapat dibuktikan. Aparat Desa Bungamekar juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengurusan dokumen lingkungan.
Hal ini menguatkan keputusan Satpol PP untuk melakukan penyegelan guna mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengunjung.
"Kalau mengurus izin lingkungan (UKL-UPL) bisanya aparat desa dilibatkan. Ini tidak ada pemberitahuan ke desa," ungkap Komang Sanjaya.
2. Satpol PP langsung menyegel wahana bungee jumping di Desa Bungamekar

Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menegaskan penyegelan bersifat tegas dan berlaku sampai seluruh persyaratan dipenuhi oleh pengelola. Wahana tersebut disegel menggunakan Satpol PP line dalam pengawasan polisi.
“Kami pastikan wahana tidak boleh beroperasi sebelum izin lengkap ditunjukkan. Pengawasan akan terus dilakukan agar penyegelan tidak dilanggar,” katanya.
3. Wahana bungee jumping itu sebelumnya ditutup Pansus TRAP

Wahana bungee jumping tersebut sebelumnya juga telah direkomendasikan untuk ditutup oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Pariwisata (Pansus TRAP) Provinsi Bali. Ini karena belum mengantongi sejumlah izin seperti dokumen persetujuan lingkungan, izin bangunan, sertifikat keselamatan kerja, dan izin operasional pariwisata.


















