Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bali Tegaskan Larangan Pelihara Monyet Ekor Panjang

Bali Tegaskan Larangan Pelihara Monyet Ekor Panjang
ilustrasi monyet ekor panjang (unsplash.com/Fakhri Labib)
Intinya Sih
  • Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani surat edaran yang melarang masyarakat memelihara Monyet Ekor Panjang demi menjaga reputasi pariwisata dan kelestarian satwa di Bali.
  • BKSDA Bali mencatat peningkatan penyerahan Monyet Ekor Panjang oleh warga untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan sejak aturan tersebut diberlakukan.
  • Meskipun bukan satwa dilindungi, Monyet Ekor Panjang termasuk dalam CITES Apendiks II sehingga perdagangannya tetap memerlukan izin resmi dari BKSDA Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Bali tengah berupaya menjaga reputasinya terhadap kelestarian satwa dan lingkungan, satu di antatanya keberadaan Monyet Ekor Panjang.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, belum lama ini mengungkapkan, upaya ini telah dilakukan dengan penandatanganan surat edaran untuk tidak memelihara Monyet Ekor Panjang oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada akhir 2025 lalu.

"Kami juga sudah menginisiasi dan Pak Gubernur juga sudah menandatangani adanya surat edaran untuk tidak memelihara monyet ekor panjang. Satu-satunya Gubernur yang menandatangani surat edaran terkait dengan larangan memelihara monyet ekor panjang adalah Bali," ungkapnya.

Hal ini ia jelaskan karena terkait dengan bagaimana menjaga reputasi Bali sebagai tujuan wisata internasional. Menurutnya, banyak sekali pertunjukan Monyet Ekor Panjang di media sosial yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah animal welfare atau kesejahteraan satwa.

Sejak penendatanganan surat edaran tersebut hingga saat ini, BKSDA Bali mencatat sudah banyak masyarakat yang menyerahkan Monyet Ekor Panjang untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali.

"Sepanjang 2026 ada 16 ekor, dan sekarang numpuk di kantor ada 16. Masih proses rehabilitasi, yang sudah diserahkan baru 6 ekor. Ironisnya, Monyet Ekor Panjang bukan satwa yang dilindungi tapi dia masuk Cites Apendik 2, dalam perdagangannya harus mendapatkan juga izin dari BKSDA Bali," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More