Kuasa Hukum Terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana menyampaikan keraguannya atas keterangan Saksi I yang mengatakan pelaporan akun @balitidakdiam adalah inisiatif pribadi. Unggahan akun tersebut menunjukkan poster bertuliskan aparat keparat, lawan kekerasan negara. Selama persidangan, Ariel menilai Saksi I tidak mampu memahami frasa unggahan tersebut.
“Dia sendiri sebenarnya tidak memahami frasa itu tapi dia sekadar melaporkan kemudian follow up ke teman-temannya sendiri,” ujar Ariel di PN Denpasar.
Ariel juga mengungkapkan Saksi II tidak mengetahui ketentuan Mahkamah Konstitusi, bahwa seseorang harus diperiksa sebagai saksi lebih dulu, sebelum diperiksa sebagai tersangka. Penyitaan nota penatu, makanan, dan foto keluarga Tomy bagi Ariel tidak relevan untuk kasus ini. Saksi II juga kerap mengucapkan tidak tahu atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum lainnya, Ignatius Rhadite menanggapi bahwa laporan polisi tidak sah karena ada mekanisme prosedur semestinya polisi harus melihat langsung kejadian. Namun, Saksi I tidak melihat langsung kejadian atau peristiwa yang dilaporkan. “Hampir seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah pendapat asumsi, yang didapatkan dari pihak ketiga, itu bukanlah suatu peristiwa yang dia ketahui secara langsung,” ujar Rhadite.
Adapun empat saksi lainnya belum memberikan keterangan pada persidangan hari itu. Melalui evaluasi persidangan, proses sidang selanjutnya akan dimulai lebih pagi yakni pukul 09.00 WITA dengan agenda keterangan empat saksi dari JPU.