Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fasilitas Panggung Garuda Wisnu Singasana Dibuka Umum, Ada Retribusi

IMG-20250605-WA0001.jpg
Panggung Garuda Wisnu Singasana (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Tabanan, IDNTimes- Kabupaten Tabanan memiliki dua fasilitas budaya unggulan, yaitu Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Marya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membuka akses kedua fasilitas itu untuk masyarakat umum. Jadi, masyarakat bisa mengakses ini untuk kegiatan seperti pertunjukan seni dan budaya, hingga acara olahraga dan rapat. Fasilitas ini dapat digunakan oleh siapa saja dengan dikenai retribusi.

1. Penetapan tarif retribusi diatur dalam peraturan daerah

IMG-20250605-WA0002.jpg
Gedung Ketut Marya (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, mengatakan penetapan tarif retribusi untuk memanfaatkan kedua fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Retribusi Penggunaan Gedung. Satu contohnya adalah untuk kegiatan olahraga akan dikenakan retribusi sebesar Rp75 ribu per jam.

"Tarif untuk berbagai kegiatan disesuaikan dengan rincian dalam Perda," ujar Sri Astuti, Selasa (10/6/2025).

2. Retribusi diterapkan untuk menjaga kualitas fasilitas publik

IMG-20250605-WA0004.jpg
Gedung Ketu Marya (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Sri Astuti  menyebutkan, retribusi diberlakukan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik. Penerapan retrbusi bukan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan bagian dari pengelolaan aset daerah secara profesional.

"Retribusi digunakan sepenuhnya untuk pemeliharaan dan peningkatan sarana agar tetap layak pakai,” katanya.

3. Pengajuan pemakaian fasilitas publik diajukan satu minggu sebelumnya

IMG-20250605-WA0003.jpg
Panggung Garuda Wisnu Singasana (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Sri Astuti menyampaikan, pihaknya sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini, dengan syarat melakukan pengajuan minimal satu minggu sebelum tanggal kegiatan. Ia berharap keberadaan GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Marya mampu mendukung pertumbuhan seni, budaya, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di Tabanan.

"Proses pemesanan dapat dilakukan langsung di Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, yang berada di belakang area GWS," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us