Ignatius Rhadite (Kiri) dan I Ketut Sugata (Kanan) menyerahkan hasil kajian Pekaseh DAS Pakerisan. (IDN Times/Yuko Utami)
Tim Hukum Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Ni Putu Candra Dewi, mengatakan bahwa kondisi lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Sehingga gugatan iklim dalam berbagai mekanisme, termasuk mekanisme gugatan warga negara, merupakan bagian dari percakapan yang bermartabat.
“Itu adalah cara kita semua untuk menjaga optimisme. Tadi ditanya soal optimisme, inilah cara menjaga optimisme kita, warga yang berdemokrasi. Kita harus sama-sama mengawali ini untuk mengakhiri Bali yang autopilot,” jelas Candra.
Pekaseh Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan, I Ketut Sugata, sebagai warga terdampak banjir 9 dan 10 September 2025 lalu menegaskan bahwa gugatan ini sangat tepat dilayangkan kepada lembaga pemerintah. Sebab, Sugata merasakan banjir tidak hanya sekali terjadi, tapi sebagai bencana berulang.
“Sangat tepat karena sudah berapa kali banjir bandang merugikan materi, nyawa dan infrastruktur subak, irigasi jebol karena tata kelola alam lingkungan itu sudah tidak memadai lagi,” papar Sugata menggebu.
Ia juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan terjadi di Bali. Baginya, sawah dapat menjadi tempat genangan air sementara. Masifnya alih fungsi lahan telah membabat air menjadi kekurangan media resapan maupun penahan. Kala banjir bandang setahun lalu, Sugata bersama pekaseh lainnya masih merasa resah. Meski demikian, Ia dan pengurus pekaseh lainnya juga melakukan evaluasi.
“Kami di hilir DAS Pakerisan tergenang 3 meter termasuk hancur lebur infrastruktur penglukatannya (sumber air) tanggal 9 dan 10 September 2025 ini,” imbuhnya.