Polresta Denpasar Sita Kokain Senilai Rp6 Miliar di Wilayah Legian

- Polresta Denpasar menyita 1,4 kg kokain senilai Rp6 miliar bersama berbagai jenis narkotika lain hasil operasi sebulan yang mengungkap 32 kasus dan menangkap 37 tersangka.
- Kokain tersebut ditemukan di kamar penginapan Legian milik WN Inggris berinisial BJS, yang menerima paket dari dua orang tak dikenal atas perintah seseorang bernama MIC BRO.
- BJS dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar karena diduga terlibat jaringan narkotika internasional.
Denpasar, IDN Times - Sejumlah barang bukti narkotika dijajar di atas meja depan lobby Mapolresta Denpasar pada Rabu (25/2/2026) siang. Diantara barang bukti tersebut, terdapat 5 bungkus kokain seberat 1,4 kilogram (kg) senilai Rp6 miliar.
Narkotika jenis lain pun dijajarkan di atas meja itu, yakni 3,5 kg ganja; 165,43 gram ekstasi; 5 ons sabu; dan 34,49 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo D Simatupang mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan 32 kasus saat operasi selama sebulan mulai 20 Januari 2026 hingga 24 Februari 2026. Dari sejumlah kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 37 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar, dua orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.
"Ada residivis 4 orang. Satu penganiayaan, tiga narkotika," terangnya.
1. Kokain itu disita dari seorang warga negara Inggris

Lebih lanjut Leonardo menjelaskan bahwa barang bukti kokain tersebut disita dari seorang laki-laki WN Inggris berinisial BJS (53) di salah satu kamar penginapan di Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta pada Sabtu (14/2/2026) pukul 10.30 Wita.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kokain tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil MIC BRO. BJS yang merupakan tukang kayu diketahui tiba di Bali pada 20 Desember 2025 sebagai wisatawan.
"Disuruh temannya yang bernama MIC BRO untuk menerima paket dari seseorang yang akan mengantar ke tempat tersangka menginap," terangnya.
2. Pengantar memberikan paket kokain dan uang Rp10 juta kepada BJS

Pada tanggal 26 Desember 2025 ada dua orang yang tidak dikenal datang ke tempat tersangka menginap dengan membawa tas belanja berisi kokain dan 2 buah timbangan. Dua orang tersebut menyuruh untuk menyimpan kokain karena akan ada orang yang mengambilnya. BJS saat itu diberikan uang Rp10 juta.
Hingga tersangka pindah hotel, kokain tersebut belum juga diambil oleh orang yang dimaksud. Tersangka juga mengambil sedikit kokain untuk dipakainya sendiri.
"Tersangka dijanjikan upah 50.000 dollar Hongkong untuk membayar sewa rumah di Hongkong. MIC BRO sudah mengirimkan 10 kali masing-masing 2.000 dollar Hongkong semua sudah habis digunakan untuk sewa hotel dan makan," terangnya.
3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Dalam kasus itu, BJS dijerat pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
"Patut diduga ini sindikat internasional," katanya.


















