Terbukti Melawan, Ketut Ismaya Divonis 5 Bulan Penjara

Denpasar, IDN Times - Proses persidangan I Ketut Putra Ismaya Jaya bersama dua rekannya, I Ketut Sutama, dan IGN Endrajaya alias Gung Wah telah selesai, Jumat (28/12).
Ketiganya divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Bambang Ekaputra didampingi Hakim Anggota, I Ketut Kamiarsa dan IGN Putra Atmaja.
1. Persidangan dijaga ratusan polisi

Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan tuntas sekitar pukul 12.30 Wita. Persidangan tersebut dikawal oleh ratusan aparat kepolisian. Mereka berjaga di tempat persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Denpasar hingga di luar. Ismaya sendiri sudah tiba sekitar pukul 09.00 Wita.
2. Sikap Ismaya selama di persidangan meringankan hukumannya

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hukim menjatuhkan pidana penjara pada Ismaya dan kolega masing-masing selama lima bulan. Beberapa pertimbangan hakim atas putusan tersebut adalah adanya hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim Bambang Ekaputra.
3. Ismaya menerima vonis tersebut

Menyikapi vonis tersebut Ismaya memilih menerimanya. Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan, memilih pikir-pikir. Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara.
"Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, pada prinsipnya yang Mulia kami menerima meskipun sangat berat," kata Wayan Murdita, penasihat hukum terdakwa.
Dengan demikian, Ismaya dan kolega diperkirakan akan bebas dari Lapas Kerobokan pada Januari mendatang. Hal ini lantaran masa penahanan terdakwa sudah dilakukan sejak 23 Agustus lalu.
4. Pengacaranya justru keberatan atas vonis tersebut

Ditemui usai sidang, Mudita mengatakan pertimbangan yang disampaikan Majelis hakim jauh dari fakta persidangan. Menurutnya di dalam perkara ini, korbannya hanya satu yakni bernama Budiarta. Namun seolah-olah semua anggota Satpol PP menjadi korban.
"Jadi yang jelas korban satu, tidak ada dalam pertimbangan korban mencabut keterangan," ungkapnya.
Ia mengaku sangat keberatan dengan pertimbangan tersebut karena memutus kliennya selama lima bulan. Ia menilai, Majelis Hukum harusnya punya nyali membebaskannya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ismaya tidak akan melakukan banding karena sudah berkoordinasi dengan kliennya.
"Mengapa tak banding? Karena sesuai pertimbangan kliennya. Mungkin klien kami punya pertimbangan-pertimbangan lain," katanya.
Ia menambahkan dalam perkara ini, terdakwa terbukti dinyatakan bersalah melakukan paksaan atau perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dilakukan oleh dua orang bersama - sama atau lebih sesuai isi Pasal 214 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 211 KUHP.
"Dalam perkara ini yang terbukti adalah memaksa, bukan melawan pejabat Negara," tutupnya.
![[QUIZ] Uji Pengetahuan Tebak Makna Simbol Dewi Saraswati](https://image.idntimes.com/post/20220830/inspirasi4-c7c8a956c08d5240d23a9803c984bd4e-368be3d4b386e227c928db93b011873b.jpg)

















