Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pura Tanah Lot (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Tanah Lot (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Intinya sih...

  • Perumda Sanjayaning Singasana diusulkan mengelola DTW Tanah Lot

  • Opsi skema baru pengelolaan Tanah Lot dilihat dari berbagai aspek

  • Kajian melibatkan tim ahli

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Panitia Khusus VIII DPRD Tabanan bersama perangkat daerah terkait di Pemerintah Kabupaten Tabanan membahas skema baru perjanjian kerja sama pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (24/11/2025). Pembahasan ini dilakukan mengingat perjanjian kerja sama pengelolaan objek wisata Tanah Lot akan berakhir pada 17 November 2026.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait mengusulkan skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh Perumda Tabanan dalam hal ini Perumda Sanjayaning Singasana sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).

1. Perumda Sanjayaning Singasana diusulkan mengelola DTW Tanah Lot

DTW Tanah Lot (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menjelaskan bahwa skema pengelolaan DTW Tanah Lot yang diusulkan adalah dikelola oleh anak perusahaan Perumda Sanjayaning Singasana. "Usulan ini baru sebatas konsep dari kajian perangkat daerah terkait. Nanti akan kami kaji lagi bersama anggota Pansus VII,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Menurut Eka Nurcahyadi, skema kerja sama baru nantinya tetap berpedoman pada kerja sama sebelumnya yang telah ada sejak 2011 yang terbentuk melalui adendum sebanyak tujuh kali. Kerja sama itu akan berakhir pada November 2026. Pada skema baru nanti, salah satu opsi yang disarankan adalah Badan pengelola Tanah Lot akan menjadi anak usaha dari Perumda Sanjayaning Singasana.

2. Opsi skema baru pengelolaan Tanah Lot dilihat dari berbagai aspek

Tanah Lot (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Eka Nurcahyadi memaparkan, adapun opsi skema pengelolaan DTW Tanah Lot ini dilihat dari berbagai aspek, seperti aset daerah yang ada sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengelola berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Pihaknya juga memastikan dengan skema kerja sama baru nantinya tidak akan ada pengurangan tenaga kerja hingga pahpahan (pembagian pendapatan) sesuai kesepakatan di awal.

"Apabila detail skema pengelolaan baru mulai dari mekanisme pengelolaan keuangan, bentuk badan hukum, pengawasan dan operasional lainnya sudah siap maka akan dilakukan sosialisasikan gar tidak menjadi miskomunikasi di masyarakat,” kata Eka Nurcahyadi.

3. Kajian melibatkan tim ahli

Tanah Lot (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Plt Asisten II Setda Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengatakan terkait skema pengelolaan DTW Tanah Lot pihaknya telah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Udayana. Hasilnya, dengan perbup penugasan sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, maka Perumda dapat diberikan kewenangan untuk mengelola DTW.

Selain itu, skema baru juga diusulkan atas dasar kinerja Perumda Sanjayaning Singasana yang telah diaudit kinerja oleh BPKP dan dinyatakan "sehat" dengan skor nilai 77,54 katagori A serta telah diaudit oleh KAP dengan opini WTP dan profitable. “Namun skema baru yang diusulkan ini harus berdasarkan rekomendasi DPRD. Aset, konsep perjanjian juga harus dibahas dengan detail agar sesuai dengan aturan yg berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah rapat ini pihaknya akan segera merampungkan pembahasan skema pengelolaan berdasarkan penugasan perbup dan akan dibahas kembali dengan Pansus DPRD Tabanan. Diharapkan setelah berbadan hukum nanti maka kerja sama pengelolaan DTW Tanah Lot aman, baik secara legalitas serta dengan masyarakat adat setempat.

Editorial Team