Tabanan, IDN Times - Panitia Khusus VIII DPRD Tabanan bersama perangkat daerah terkait di Pemerintah Kabupaten Tabanan membahas skema baru perjanjian kerja sama pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (24/11/2025). Pembahasan ini dilakukan mengingat perjanjian kerja sama pengelolaan objek wisata Tanah Lot akan berakhir pada 17 November 2026.
Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait mengusulkan skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh Perumda Tabanan dalam hal ini Perumda Sanjayaning Singasana sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).
