Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjelaskan peruntukan rencana zonasi ketinggian khusus bangunan di Bali. Rencananya zonasi itu tidak akan mengubah ketentuan lama ketinggian bangunan di Bali setinggi 15 meter atau setara pohon kelapa.
Namun, akan ada zona atau kawasan khusus dengan ketinggian gedung dapat mencapai 45 meter di area tertentu. Misalnya, kawasan pesisir Tabanan, Gianyar, Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga sebagian wilayah Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan.
Rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta menyampaikan rencana itu baru dalam tahap gagasan atau ide saja.
“Itu baru ide, jadi begini di mana-mana itu sekarang pak gubernur sudah melahirkan rekomendasi tidak boleh membangun ke samping horizontal, sube sing dadi (sudah tidak boleh),” ujar Suparta di Wantilan DPRD Bali Rabu (3/6/2026).
