Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Latar belakang sakit hati dan ingin balikan lagi

Tabanan, IDN Times - Berlatar berlakang sakit hati karena diputuskan hubungan cinta, seorang pemuda berinisial DK (23) nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya, MA (19), ke media sosial (Medsos). Tidak tinggal diam, MA melaporkan DK ke polisi karena ada unsur pelanggaran kesusilaan atau konten pornografi.

Baca Juga: 5 Bahaya yang Mengintai Bila Aktivitas Seksual Kamu Direkam    

1. Berawal dari hubungan yang putus setelah 11 bulan menjadi pasangan kekasih

Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan Pacarilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat kasus ini digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Tabanan pada Selasa (8/3/2022),  tersangka DK yang memakai penutup wajah berwarna hitam tampak tertunduk dan diam.

Mereka berkenalan ketika MA melaksanakan training dari sekolahnya di rumah makan daerah Kecamatan Serambitan. MA dan DK kemudian menjalin hubungan kekasih pada Januari 2021. Namun 11 bulan berlalu, mereka putus pada November 2021.

"Hubungan mereka berawal sekitar bulan Januari 2021," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.

Baca Juga: 15 Bentuk Kekerasan Seksual dan Artinya Versi Komnas Perempuan 

2. DK menyebarkan foto syur sang mantan di medsos

Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan PacarUnsplash.com/Priscilla Du Preez

Candra melanjutkan, DK memberikan sebuah handphone warna hitam kepada MA selama mereka menjalin kekasih. Sebelas bulan berpacaran, MA merasa tidak nyaman karena tersangka DK mudah cemburu dan mereka sering bertengkar.

Karena hal ini, MA ingin mengakhiri hubungannya dengan DK. Setelah putus, DK meminta kembali handphone yang pernah dia berikan, dan MA mengembalikannya. Namun MA lupa menghapus atau log out dari semua akun medsosnya di handphone.

Sekitar pukul 10.00 Wita tanggal 29 Desember 2021, MA mendapat kabar dari teman sekolah bahwa foto-foto syurnya muncul di WhatsApp pribadi. Sekitar pukul 22.00 Wita, MA diberitahu oleh bibinya jika ada foto MA yang melanggar kesusilaan terposting di Facebook dan Instagram pribadi.

Mengetahui hal ini, bibi MA menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dan meminta menghapusnya, namun ditolak.

3. DK mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dan ingin mantannya kembali

Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan PacarIlustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Candra menjelaskan, keluarga MA bersama kelian dinas banjar di tempat tinggal tersangka sempat mendatangi rumah DK. Tujuannya meminta orangtua DK untuk membujuk sang anak agar menghapus semua foto-foto tersebut di medsos. Karena upaya pendekatan ini tidak mendapatkan hasil, maka pada 11 Februari 2022, MA melaporkan kejadian ini ke Polres Tabanan.

Tanggal 5 Maret 2022, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap DK di rumahnya dan membawanya ke Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk memudahkan proses penyidikan, DK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan.

Kasusnya sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Ia terancam Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 46 jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketika ditanyai alasan mengunggah foto syur tersebut, DK menjawab karena sakit hati putus cinta. Ia berharap dengan melakukan hal itu, sang mantan mau kembali berbaikan dengannya.

4. Kenapa perlu berhati-hati dalam merekam aktivitas seksual?

Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan PacarInfografis pelecehan seksual. IDN Times/Arief Rahmat

Kejahatanan berbasis cyber kini telah masuk ke dalam ranah privat. Eksploitasi seksual menjadi motif agar korban tetap dalam kekuasaan pelaku. Tak jarang, hubungan seks yang diawali konsensualitas kedua belah pihak, namun setelah hubungan berakhir, bisa berpotensi menjadi bumerang dan ancaman bagi korban. Misalnya, pelaku mengancam akan menyebarluasan foto dan video saat berhubungan seks.

Kenapa perlu berhati-hati dalam merekam aktivitas seksual?

Rekaman tersebut rentan dijadikan sebagai alat untuk mengancam dan mengontrol korban. Selain memaksa untuk mendapatkan imbalan materi dari korban, pelaku juga mengeksploitasi untuk pemuasan hasrat.

"Jika kamu tidak mau berhubungan seks sama saya, video intim kita akan saya sebar."

Apabila pasanganmu tetap memaksa merekam kegiatan seksual kalian, atau bahkan melakukannya dengan cara sembunyi-sembunyi, kamu perlu bersikap tegas dan tidak memberi toleransi perilaku tersebut.

Menurut Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Ni Putu Candra Dewi SH, pendokumentasian hubungan intim dapat berdampak panjang terhadap korban.

“Pahami konsep konsensus dan pastikan hal itu dipahami secara bersama dengan pasangan maupun teman dekat. Dalam kondisi hukum yang tidak berperspektif korban hari ini, sebaiknya hindari mendokumentasikan hubungan intim. Ada cara preventif pemerintah di Korea misalnya, untuk default kamera smartphone berbunyi dan harus mendapatkan izin ketika memposting wajah seseorang di media sosial. Terlihat sederhana namun pembiasaan ini juga berdampak panjang," ungkap Candra ketika diwawancara IDN Times, Kamis (3/2/2021) lalu.

5. Dalam nilai-nilai dan norma susila yang dianut oleh masyarakat Indonesia kebanyakan, perempuan dianggap paling bertanggung jawab untuk menjaga kesucian nilai

Pemuda di Tabanan Dipolisikan, Sebar Foto Syur Mantan PacarIDN Times/Arief Rahmat

Dalam daftar jenis-jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kominasi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan, penyebaran konten pornografi sebagai modus ancaman termasuk perilaku kekerasan seksual kategori eksploitasi seksual.

Meskipun eksploitasi bersifat merugikan korban dan menguntungkan pelaku, tetap saja, dalam masyarakat yang patriarkis, korban kerap disalahkan.

Tindak kekerasan seksual kerap dipandang sebagai pelanggaran susila, bukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam nilai-nilai dan norma susila yang dianut oleh masyarakat Indonesia kebanyakan, perempuan dianggap paling bertanggung jawab untuk menjaga kesucian nilai. Maka apabila terjadi asusila, perempuanlah yang kembali disalahkan.

Apabila ada konten syur yang tersebar, yang disorot adalah perempuan. Siapa namanya? Berasal dari keluarga mana? Apa pendidikannya? Profil korban tiba-tiba menjadi perbincangan hangat. Nama korban tercoreng karena dinilai mengotori kesucian nilai-nilai yang dianut masyarakat. Mereka fokus menyalahkan korban, tanpa melihat apa motif kejahatan pelaku. Apa tujuan konten tersebut disebar?

Candra menilai, sistem hukum dan sistem masyarakat yang tidak berpihak pada korban, revenge porn, menandakan bahwa konstruksi sosial kita hari ini masih jauh dari perspektif gender.

“Katanya data itu lebih berharga dari emas. Tapi data juga seperti air yang mengalir dan sulit dikendalikan. Selalu berani bersikap dan katakan tidak bila tidak berkenan maupun ragu. Pahami juga sifat-sifat konsensus yang pada satu waktu tertentu dan tidak berlangsung berulang kali atau selamanya. Konsensus juga dapat dicabut. Untuk lelaki pun harus memahami arti kata tidak yang berarti adalah tidak,” kata Candra. 

Menurutnya, banyak yang asal sebut bahwa penyebaran konten intim adalah revenge porn, seolah korban layak mendapatkannya. Padahal dilihat dari sisi mana pun, ia adalah korban.

Itu menandakan bukan saja sistem hukum, tapi masyarakat yang tidak berpihak dan menggunakan lensa gender. Kuncinya adalah relasi yang setara dan menghargai martabat sesama manusia. Selengkapnya, baca di sini.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya