Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kronologi Pembunuhan Pria yang Dikubur di Persawahan Bali

Kronologi Pembunuhan Pria yang Dikubur di Persawahan Bali
Pelaku pembunuhan di wilayah Kecamatan Abiansemal (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Empat pelaku berinisial DF, MKH, AFP, dan IPR ditangkap di Jember setelah merencanakan pembunuhan terhadap DAD di Badung demi merampas barang milik korban.
  • DF mengajak tiga rekannya membunuh korban dengan iming-iming bagi hasil penjualan barang curian serta dilatarbelakangi dendam karena sering dibully oleh korban.
  • Korban dipukul, ditusuk hingga tewas, lalu dikubur di lahan kosong; para pelaku dijerat Pasal 459 jo 20 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Badung, IDN Times - Empat orang laki-laki pelaku pembunuhan berinisial DF (20), MKH (24), AFP (17), dan IPR (16) yang melarikan diri dibekuk pada Senin, 18 Mei 2026 di dua lokasi yang berbeda wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengatakan para pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan korban DAD (25) di area persawahan Laba Pura Mukti, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditemukan terkubur pada Selasa lalu, 12 Mei 2026.

Korban dan pelaku DF merupakan teman kerja, sementara ketiga pelaku lainnya tidak mengenal korban sama sekali. DF mengajak pelaku lainnya untuk membunuh dengan iming-iming bagi hasil penjualan barang korban. Selain membunuh, pelaku mengambil barang-barang milik korban untuk dijual, namun hasilnya tidak dibagi rata.

"DF mengajak mereka untuk mengeksekusi korban dengan tujuan merampas barang-barang milik korban seperti uang, sepeda motor, dan handphone," terangnya, Rabu (20/5/2026).

Korban hendak mengambil kompresor yang dibawa pelaku DF

Polres Badung
Ciri tato pada jasad korban pembunuhan (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjabarkan bagaimana awal mula peristiwa. Rabu (6/5/2026), korban menghubungi pelaku DF untuk mengambil kompresor. DF menyarankan korban agar mengambil kompresor tersebut keesokan harinya.

Setelah percakapan tersebut, DF pergi ke kos pelaku lainnya sekitar pukul 23.00 Wita. Saat berada di sana, korban kembali menghubungi DF melalui WhatsApp dan menyampaikan ingin mengambil kompresor saat itu juga. Pesan dari korban kemudian ditunjukkan kepada pelaku lainnya, dan DF mengajak untuk mengeksekusi korban.

"Pelaku sering di-bully dengan kata-kata tidak bagus, salah satunya kamu mirip cina. Itu salah satunya. Berdasarkan rasa dendam itulah yang menjadi salah satu motif pembunuhan tersebut," ungkapnya.

Pelaku merencanakan pembunuhan dibantu teman-temannya

Polres Badung
Evakuasi korban pembunuhan di Desa Abiansemal (Dok.IDN Times/istimewa)

Ajakan tindak pidana tersebut disanggupi oleh pelaku lainnya. Pelaku DF membagi peran masing-masing rekannya. Setibanya di Mae Wash sekitar pukul 01.15 Wita, pelaku mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang. Mereka menunggu kedatangan korban.

Sekitar satu jam, korban datang naik sepeda motor Honda Beat merah. Setelah masuk, korban mematikan closed circuit television (CCTV) dan menuju area kompresor. Ketika korban menunduk untuk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur.

"Para pelaku melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama dan juga memukul korban dengan kursi," terangnya.

Jenazah korban dimasukkan karung sebelum dikubur

Polres Badung
Evakuasi korban pembunuhan di Desa Abiansemal (Dok.IDN Times/istimewa)

Pelaku DF menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka dan berdarah. Setelah itu pelaku membersihkan darah di lantai, meluruskan pisau yang bengkok, lalu kembali menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, DF memerintahkan LK dan AF mencari lokasi untuk mengubur jenazah menggunakan sepeda motor korban sambil membawa cangkul. Pelaku menemukan lahan kosong di pinggir jalan untuk menggali kubur. Setelah lubang selesai digali, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan.

"Jenazah dikuburkan oleh DF bersama pelaku lainnya," ungkapnya.

Polisi menembak kedua kaki DF saat pengejaran. Keempat pelaku dijerat Pasal 459 juncto 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara subsider Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Bali

See More