KPAD Bali: Panti Asuhan Harus Memiliki Izin Operasional

Denpasar, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali menemukan sejumlah panti asuhan tak berizin. Modusnya, panti asuhan berdiri hanya bermodalkan dokumen pendirian yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Padahal, pendirian panti asuhan syaratnya berbeda dengan pendirian yayasan. Satu di antara syarat yang disebutkan oleh Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, adalah adanya izin operasional panti asuhan dari dinas sosial (dinsos) setempat. Berikut ulasan selengkapnya.
1. Pendirian panti asuhan harus ada rekomendasi dan izin operasional dari dinsos

Fenomena yayasan yang membuat panti asuhan tanpa izin operasional dari dinsos, bagi Yastini setali tiga uang dengan yayasan yang mendirikan sekolah internasional tanpa mengurus izin dari dinas pendidikan.
“Bisa saja Anda mendirikan yayasan bergerak di bidang ini, bidang itu. Tapi kalau dia membuat spesifik sebagai panti asuhan, harus punya izin operasional untuk panti asuhan, LKSA (lembaga kesejahteraan sosial anak), dan ada rekomendasi dari dinas sosial,” ujar Yastini saat ditemui IDN Times di Kantor KPAD Bali, pada Kamis (30/1/2025).
2. Standar operasional panti asuhan telah diatur dalam Permensos RI

KPAD Provinsi Bali melakukan pengawasan secara khusus terhadap panti asuhan di Bali pada tahun 2024. Setiap kabupaten/kota di Bali ada dua hingga tiga panti asuhan yang diawasi keberlangsungannya. Yastini mengungkapkan ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh panti asuhan. Seperti dari sisi perizinan dan kondisi kelayakan panti asuhan.
“Bagaimana anak-anak ada di situ, bagaimana pengasuhan di sana, berapa rasio pengasuh dengan jumlah anak. Itu yang kita lihat,” kata Yastini.
Standar ini sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Sosial Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
3. Bersinergi dengan dinas sosial setempat

Program pengawasan panti asuhan atau LKSA, menurut Yastini, menjadi fokus pengawasan KPAD Bali pada tahun 2024.
“Panti asuhan memang kita menemukan beberapa LKSA tidak punya izin operasional. Dia punya pendirian yayasan, tapi belum punya dokumen operasional yang difasilitasi dinas sosial,” kata dia.
Pada saat turun ke masing-masing panti asuhan, Yastini mengungkapkan dinas sosial kabupaten/kota juga andil peran dalam menindaklanjuti panti asuhan yang tak berizin.
“Kita minta dinas sosial yang langsung tindak lanjut. Karena di bawah dinas sosial, beberapa LKSA belum kita lihat urus izin operasionalnya,” terang Yastini.