Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kolaborasi Warga dan Organisasi Sipil di Bali Kaji Konflik Pertanahan

Perwakilan Forum Peduli Bali, Nyoman Mardika.
Perwakilan Forum Peduli Bali, Nyoman Mardika. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Momentum hari HAM Internasional sebagai wadah aspirasi warga yang menjadi korban konflik agraria
  • Lemahnya pengakuan negara atas tanah adat dan warga merugikan kelompok rentan
  • Mardika berharap pemerintah dapat bergerak lebih lincah dalam isu konflik pertanahan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Maraknya alih fungsi lahan dan konflik pertanahan di Bali mendorong sekelompok warga sipil dan berbagai organisasi masyarakat sipil, berdiskusi dan menyusun kajian terhadap masalah tersebut. Inisiatif kajian ini berawal dari diskusi publik Forum Peduli Bali bertajuk Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya pada 26 November 2025 lalu. Diskusi serupa kembali digelar dengan menghadirkan organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, mahasiswa, serta warga yang terdampak konflik agraria di Bali.

Perwakilan Forum Peduli Bali, Nyoman Mardika mengungkapkan diskusi peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu sebagai awal perumusan kajian permasalahan konflik pertanahan dan tata ruang di Bali. Menyoroti masalah tersebut, tema diskusi bertajuk Mewaspadai Pelanggaran HAM dalam Konflik Pertanahan dan Tata Ruang di Bali. “Forum ini kita akan coba merumuskan, menyusun data-data apa yang mungkin bisa kita akan kumpulkan,” ujar Mardika kepada IDN Times Rabu (10/12/2025) lalu di ASA Coffee, Denpasar.

1. Momentum hari HAM Internasional sebagai wadah aspirasi warga yang menjadi korban konflik agraria

diskusi tanah 1.jpeg
Momen diskusi bertajuk Mewaspadai Pelanggaran HAM dalam Konflik Pertanahan dan Tata Ruang di Bali pada Rabu, 10 Desember 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Mardika mengatakan, momentum hari HAM Internasional menjadi wadah aspirasi bagi warga yang menjadi korban konflik agraria. Aspirasi itu akan tercatat dan menjadi awal untuk kajian di lapangan terhadap titik-titik konflik pertanahan di Bali. Melalui kajian itu, Mardika berharap dapat mendesak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam penyelesaian konflik agraria dan solusi atas masalah tata ruang di Bali. 

Saat ditanya, titik lokasi krusial dalam penyelesaian konflik pertanahan, Mardika menegaskan semua konflik pertanahan di Bali penting untuk mendapatkan solusi yang memihak masyarakat. Meskipun demikian, masih banyak konflik agraria di Bali yang menemui jalan buntu. “Jadi kita perlu untuk nantinya membangun wacana kepada publik, sudah tentu ini tantangannya besar,” kata dia.

2. Lemahnya pengakuan negara atas tanah adat dan warga merugikan kelompok rentan

ruu masyarakat adat 4.jpg
Foto bersama Diskusi Publik Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat Region Bali di Hotel Neo Denpasar pada Jumat, 30 Oktober 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Bagi Mardika, hal yang membuat konflik pertanahan di Bali sulit dapat solusi karena lemahnya pengakuan negara terhadap hak atas tanah kepada masyarakat adat. “Ada yang menjadi alot itu sebenarnya dari dulu itu adalah pengakuan negara dalam hal ini tanah yang diklaim tanah negara itu, belum mau dilepaskan untuk kepentingan masyarakat secara luas,” papar Mardika.

Masyarakat yang dimaksud Mardika, dari kelompok petani hingga nelayan. Ia mengamati banyak petani bertahun-tahun mengelola dan merawat tanah, tapi tidak berhak atas kepemilikannya. Pertentangan negara dalam pemberian hak tanah, dan pilihan menyerahkan pengelolaan kepada investor, menjadikan konflik pertanahan yang tak pernah usai. “Memang selama ini perdebatannya negara belum rela menyerahkan kepada warga yang memang sudah menguasai sudah puluhan tahun. Itu tantangan terberat adalah di sana,” katanya.

3. Mardika berharap pemerintah dapat bergerak lebih lincah dalam isu konflik pertanahan

diskusi peduli bali 1.jpg
Diskusi Publik Forum Peduli Bali bertajuk Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya pada Rabu (26/11/2025) di Warung Kubu Kopi, Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Adanya kajian dan konsolidasi bersama, Mardika mengungkapkan targetnya agar dapat menjadi tindak lanjut bagi Pansus TRAP DPRD Bali agar memberikan solusi atas berbagai konflik pertanahan dan masalah tata ruang di Bali. 

“Targetnya pertama ya sudah tentu hal-hal mana yang memang bisa ditindaklanjuti oleh Pansus TRAP DPRD Bali yang menjadi kewenangan Pansus terkait dengan konflik alih fungsi lahan,” kata dia.

Mardika juga menegaskan agar perjuangan menuntaskan masalah konflik pertanahan di Bali agar tidak bergantung sepenuhnya pada Pansus TRAP DPRD Bali. “Kita memang bersama-sama melakukan konsolidasi terkait dengan masalah hal-hal yang menjadi hak warga untuk memang mendapatkan haknya yang sudah puluhan tahun mereka perjuangkan,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More

Lagu Hits Calvin Harris Membius Ribuan Penonton di DWP 2025

14 Des 2025, 09:15 WIBNews