Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tabanan Belum Bahas UMK, Pemkab Tunggu Intruksi Pemerintah Pusat

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pembahasan UMK tertunda karena formula upah nasional belum selesai
  • Penetapan UMK Tabanan akan mengikuti formula UMK 2025 jika tidak ada intruksi baru
  • UMK Tabanan berpotensi naik Rp200 ribu menjadi Rp3,1 juta jika menggunakan formula lama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times- Pemkab Tabanan belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026. Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerkop-UKM) masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Bali mengenai pembahasan UMK di tingkat kabupaten.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerkop-UKM Tabanan I Wayan Muder, mengatakan kondisi ini tidak hanya terjadi di Tabanan tetapi di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini karena formula upah masih dibahas di tingkat pusat. “Semua kabupaten masih menunggu. Kita belum dapat intruksi dari pusat maupun provinsi," ujarnya Jumat, (12/12/2025)

1. Pembahasan UMK harusnya rampung bulan November

Upah
Upah (freepik.com/ jcomp)

Muder melanjutkan berdasarkan tahun sebelumnya, pembahasan UMK oleh Dewan Pengupah harusnya sudah rampung pada November. Namun karena penyusunan formula upah nasional belum selesai, instruksi ke daerah pun tertunda.

"Alurnya itu dari pusat dulu baru ke propinsi. Setelahnya baru kabupaten. Jadi saat ini sedang menunggu intruksi saja," kata Muder.

2. Penetapan UMK Tabanan akan mengikuti formula UMK 2025

Ilustrasi pemberian upah.
Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)

Apabila sampai awal 2026 belum ada intruski dari pemerintah pusat dan propinsi, menurut Muder besar kemungkinan penetapan UMK Tabanan akan mengikuti formula UMK 2025.

“Jika hingga tahun 2026 belum ada penetapan, maka kemungkinan besar UMK akan memakai formula 2025. Ini pun harus disampaikan ke provinsi,” ujar Muder.

3. UMK Tabanan berpotensi naik Rp200 ribu

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Dewan Pimpinan Cabang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa mengungkapkan saat ini buruh sedang menunggu kepastian pembahasan UMK. “Kami sudah koordinasi dengan pusat, tapi di sana pun masih berproses. Kemenaker menunggu instruksi Presiden,” katanya.

Budiarsa memperkirakan, jika memakai formula lama, UMK Tabanan yang saat ini Rp2,9 juta berpotensi naik sekitar Rp200 ribu menjadi Rp 3,1 juta. “Tapi sampai sekarang belum ada juklak maupun juknis,” jelasnya.

Dia menegaskan semestinya UMK sudah disetor ke provinsi pada November 2025 untuk mendapat rekomendasi gubernur dan ditetapkan sebelum 1 Januari 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More

Tabanan Belum Bahas UMK, Pemkab Tunggu Intruksi Pemerintah Pusat

13 Des 2025, 07:53 WIBNews