Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Terdakwa Demo 30 Agustus Pertanyakan Komposisi Saksi JPU

persidangan.jpeg
Agenda persidangan terhadap enam orang terdakwa demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum meragukan kesaksian polisi yang menangkap para terdakwa
  • Ada sejumlah ambiguitas dan inkonsistensi antara BAP dengan kesaksian selama di persidangan
  • Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa demonstrasi 30 Agustus 2025, Ignatius Rhadite, mempertanyakan komposisi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di engadilan Negeri (PN) Denpasar. Rhadite mengungkap, dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, 9 diantaranya dari kepolisian.

“Satu saksi anak,” kata Rhadite kepada IDN Times Kamis (11/12/2025) di PN Denpasar. Adapun keenam terdakwa yang diwakili Rhadite adalah MT, ASD, IPB, INR, IKM, dan RI.

Rhadite menilai, saksi yang semuanya adalah polisi, patut diragukan kebenarannya karena lebih condong ke arah subjektivitas. Hal itu, menurut dia, sesuai juga dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 Mahkamah Agung.

1. Kuasa hukum meragukan kesaksian polisi yang menangkap para terdakwa

kondisi demo.jpg
Asap gas air mata mengepul di Jalan Dokter Kusuma Atmaja, sekitar Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

Putusan MA tersebut, menurut Rhadite, membuktikan bahwa kesaksian polisi sebagai penangkap terdakwa diragukan karena majelis hakim menilai kerentanan unsur subjektivitas sangatlah tinggi. Rhadite menjelaskan, yurisprudensi tersebut menunjukkan fakta bahwa polisi punya kepentingan memastikan orang yang ditangkap sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

“Maka sangat mungkin subjektivitas itu berupa kebohongan. Maka di beberapa kasus yang sudah menjadi yurisprudensi, memang harus dinyatakan dan hari ini itu diulang kembali,” kata dia.

Rhadite dan kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD) mendampingi 6 orang yang didakwa JPU dengan dua pasal. Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun enam bulan. Kedua, Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Dakwaan itu diajukan setelah keenam orang tersebut ditangkap polisi pada demonstrasi 30 Agustus lalu.

"Jadi ini yang kemudian kami soroti bahwasanya saksi yang namanya polisi itu harus diragukan karena mengandung subjektivitas,” tegasnya.

2. Kuasa hukum menilai, ada sejumlah ambiguitas dan inkonsistensi

kendaraan polisi.jpg
Mobil aparat kepolisian di bundaran Renon, Denpasar. Sementara itu, di depan Konsulat Amerika Serikat terparkir dua kendaraan taktis. (IDN Times/Yuko Utami)

Rhadite juga menilai, ada sejumlah ambiguitas dan inkonsistensi antara yang tertulis dalam BAP dengan kesaksian selama di persidangan. Rhadite mengaku telah memastikan di persidangan bahwa BAP kepada seluruh saksi JPU memiliki kesamaan pertanyaan, poin-poin muatan, dan tanda bacanya. 

Dokumen BAP mengungkap, seluruh saksi JPU mengaku melihat ada pembakaran, penjarahan, pemukulan, pelemparan dan sebagainya. Namun, dalam proses persidangan, 3 saksi dari polisi mengaku hanya melihat satu atau dua demonstran yang mengambil tameng dan pentungan milik polisi. Demonstran tersebut kemudian mengembalikan barang bukti langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

“Persidangan kemarin maupun hari ini makin menunjukkan, para terdakwa memang tidak bersalah. Apalagi tadi saksi juga menyampaikan bahwa pelemparan-pelemparan dan lain-lain itu, tidak ada yang berakibat langsung pada terlukanya anggota polisi,” tutur Rhadite.

3. Persidangan akan dilanjutkan minggu depan

pengacara 1.jpg
Kondisi persidangan terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 yang menjadi tersangka. (Dok IDN Times/Istimewa)

Rhadite mengungkapkan, persidangan masih berlanjut minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Saksi yang dihadirkan masih dari pihak kepolisian.

Menurut Rhadite, seluruh saksi dari JPU itu tidak melihat keenam terdakwa melakukan pelemparan. Dengan demikian, Rhadite menilai, dakwaan tidak sesuai. “Jadi memang tidak terbukti konstruksi berpikir polisi dan jaksa yang menyatakan bahwasanya mereka bersama-sama (merujuk pasal dakwaan),” imbuh Rhadite. 

Sebelumnya, kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua dari enam terdakwa pada persidangan Kamis, 27 November 2025. Namun, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More

Terduga Pelaku Penganiayaan Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk

13 Des 2025, 20:45 WIBNews