Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kelompok Jambret Beraksi di Kuta Utara Berteman Sejak di Rutan

Kelompok Jambret Beraksi di Kuta Utara Berteman Sejak di Rutan
Ilustrasi jambret. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Seorang perempuan asal Tangerang meninggal dunia setelah menjadi korban jambret di Kuta Utara, sementara tiga pria pelaku berhasil ditangkap polisi di lokasi berbeda.

  • Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Rutan Gianyar dan kembali beraksi menggunakan sepeda motor hasil curian.

  • Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, diduga beraksi karena motif ekonomi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Badung, IDN Times -JV (46) perempuan asal Kota Tangerang meninggal dunia seusai menjadi korban jambret di Jalan Pengubengan Kauh pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita lalu.

Tiga orang laki-laki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial A (24) asal Kabupaten Purwakarta, SY (21) asal Kota Bekasi, dan AS (40) asal Kabupaten Cianjur. Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, ketiganya ditangkap pada Kamis (12/2/2026) dengan waktu yang berbeda. Tersangka A dan SY ditangkap di dalam kendaraan travel di wilayah Tabanan dan hendak menuju Jawa Barat, sedangkan tersangka AS di wilayah Sanur.

"Saat ini di Polsek Kuta Utara. Menuju Depok dan Purwakarta mau bekerja di sana," katanya pada Sabtu (21/2/2026).

1. Ketiganya baru bebas 2026 dari rutan di Gianyar

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kapolres mengatakan ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja keluar dari Rutan Kelas IIB Gianyar. Ketiga pelaku menjalin pertemanan sejak menjalani hukuman di rutan kemudian berjanji bersama-sama akan bekerja setelah bebas menjalani masa hukuman.

Tersangka A menjalani vonis hukuman 1 tahun 10 bulan dan dinyatakan bebas pada 30 Januari 2026. Tesangka divonis 1 tahun 6 bulan dan dinyatakan bebas pada 4 Februari 2026, serta AS divonis 1 tahun dan bebas pada 31 Januari 2026.

"Ketiganya residivis. Pelaku A terlibat pencurian dengan pemberatan. SY pencurian dan AS juga pencurian sebanyak lima kali," katanya.

2. Kendaraan yang digunakan pelaku merupakan hasil curian

Polres Badung
Kendaraan pelaku jambret (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kapolres, setelah bebas ketiganya bertemu dan menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama. Sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan hasil curian yang dilakukan setelah keluar dari rutan.

Saat beraksi SY duduk di bagian depan, sedikit membungkuk dan menarik tas korban. Korban lalu terjatuh dan bagian kepalanya membentur tiang listrik di lokasi. Saat itu pelaku juga sempat terjatuh tetapi bisa berdiri kembali dan langsung kabur.

"Kendaraan yang digunakan kendaraan curian juga," ungkapnya.

3. Ketiganya terancam 15 tahun penjara

Polres Badung
Kendaraan korban jambret (IDN Times/Ayu Afria)

Atas tindak pidana tersebut, ketiganya dijerat pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Kendati tidak dihadirkan saat rilis kasus, Kapolres Badung mengakui ketiganya diberikan tindakan tegas terukur, dan saat ini berada di ruang tahanan Polsek Kuta Utara.

"Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Bali

See More