Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Anak 9 Tahun Terlindas di Denpasar Bakal Restorative Justice

Kasus Anak 9 Tahun Terlindas di Denpasar Bakal Restorative Justice
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Denpasar, IDN Times – Peristiwa meninggalnya anak laki-laki berinisial AHS (9) di Jalan Serma Jodog, Kelurahan Dauh Puri Klod, Kota Denpasar akan ditangani dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admojo, pada Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, seorang anak meninggal dunia setelah mobil Light Truck Dump Toyota Dyna DK 8429 A yang dikemudikan ayah kandung korban, ARH (34), lepas kopling.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 Wita, pada Rabu (18/2/2026). Kendaraan tersebut parkir di bahu jalan dengan keadaan bak belakang naik. ARH lalu menyalakan mesin, menginjak kopling, memasukkan persneling, dan menurunkan bak belakang.

Setelah bak belakang turun, ARH melepas kopling sehingga truk berjalan ke depan. Saat itu, korban tengah berdiri di depan truk. Korban meninggal dunia dengan luka di kepala, tangan, dan bagian dadanya.

"Kami kedepankan kemanusiaan, dalam KUHAP yang baru juga diarahkan untuk RJ (Restorative Justice)," ungkapnya, pada Jumat (20/2/2026).

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kasus Anak 9 Tahun Terlindas di Denpasar Bakal Restorative Justice

20 Feb 2026, 13:51 WIBNews