Pertalite Subsidi Diduga Dijual Mahal, Warga di Bali Terancam Pidana

- Polisi menangkap IKS di Jalan Raya Seraya, Karangasem, pada 11 Agustus 2026 atas dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi.
- Patroli dilakukan setelah laporan warga tentang Suzuki APV yang mengangkut dan menjual Pertalite; petugas menemukan tangki modifikasi berisi BBM subsidi.
- IKS mengaku membeli Pertalite dari Subagan dan Bebandem untuk dijual lebih mahal kepada nelayan Seraya; polisi menyita 190 liter BBM dan sejumlah peralatan.
Denpasar, IDN Times - Seorang warga Seraya berinisial IKS ditangkap karena penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Selasa lalu, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem.
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, mengatakan awalnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada satu unit mobil Suzuki APV warna cokelat metalik yang sering menjual, dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Saat melintas, petugas mendapati satu unit mobil Suzuki APV sesuai dengan informasi dan dihentikan.
"Setelah kami periksa, di dalam mobil didapati sebuah tangki modifikasi warna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite," jelasnya.
Pelaku mengakui BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem, lalu akan dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 13 lembar barcode BBM bersubsidi, 1 unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik, 1 buah tangki modifikasi warna hitam, 1 buah mesin pompa minyak dan 1 buah saklar pompa, 3 buah selang warna hijau transparan, 1 buah terpal warna cokelat, 4 buah ban mobil bekas, dan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.


















