Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Curi 2 Motor di Bali, Martinus Dapat Rp200 Ribu untuk Makan dan Rokok

Kota Denpasar
Curi 2 Motor di Bali, Martinus Dapat Rp200 Ribu untuk Makan dan Rokok
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polsek Mengwi menangkap Martinus WT (26) di Denpasar pada 21 Agustus 2026 terkait pencurian Honda CRF dan Honda Beat, lalu menyerahkannya ke Polsek Denpasar Timur.
  • Pencurian terjadi 31 Mei 2026 di Jalan Bypass Ngurah Rai; rekaman CCTV menunjukkan lima pelaku, dengan dua masuk mess dan lainnya berjaga. Kerugian korban sekitar Rp38 juta.
  • Motor curian dibawa ke Pantai Sanur untuk diputus kabel kontak, lalu dikirim truk menuju Kodi Utara. Polisi masih mencari kendaraan dan empat pelaku buron.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Martinus WT (26) asal Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya di Jalan Gatot Subroto Barat, Kota Denpasar, pada Jumat lalu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.48 Wita. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Denpasar Timur karena locus kejadiannya di wilayah hukum Denpasar Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan selain Martinus, empat orang lainnya masih dalam pencarian alias DPO. Mereka merupakan komplotan pelaku curanmor yang satu di antara lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Mengwi. Dalam kejadian ini, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF milik Rahmad, dan Honda Beat inventaris kantor.

"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena kunci nyantol dan sebuah HP (handphone) merek Samsung. Dari hasil penjualan dua unit sepeda motor tersebut, tersangka dikasih uang Rp200 ribu dan uang tersebut digunakan untuk makan dan beli rokok," jelasnya, Senin (24/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban Erawari Widya Caesabella (36) mengetahui kabar ini dari tetangganya, Rahmad Mujiarto (53), yang juga kehilangan satu unit sepeda motor di Jalan Bypass Ngurah Rai. Mereka lalu mengecek rekaman closed circuit television (CCTV), dan melihat tersangka mencuri kendaraan sekitar pukul 02.45 Wita. Korban mengalami kerugian sekitar Rp38 juta.

Dalam rekaman CCTV juga terungkap bahwa ada dua dari lima orang yang bertugas mengambil motor, yakni tersangka Martinus. Dua orang DPO lainnya berjaga di luar lokasi, sedangkan dua pelaku DPO lainnya masuk ke mess untuk mencuri dua sepeda motor.

Kendaraan curian tersebut dibawa ke pantai Sanur untuk memutus kabel kontak. Setelah menyala, kedua kendaraan dibawa ke Jalan Bung Tomo untuk dinaikkan ke atas truk dan dikirim ke Kecamatan Kodi Utara. Sementara tersangka berpisah dari pelaku lainnya. Barang bukti kendaraannya masih dalam pencarian. Polisi juga memburu DPO yang sudah diketahui ke luar dari Bali.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More