Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Pencuri Perhiasan Rp150 Juta Ditangkap saat Menginap di Kuta

Kab. Badung
Dua Pencuri Perhiasan Rp150 Juta Ditangkap saat Menginap di Kuta
Tersangka kasus curat di Kuta Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Dua pria asal Makassar, Rapit dan Amir, ditetapkan sebagai tersangka pencurian di rumah warga Benoa, Badung, dengan kerugian sekitar Rp150 juta.
  • Korban kehilangan uang tunai Rp3 juta, perhiasan emas, emas batangan 2 gram, dan cincin perak setelah pelaku diduga merusak gembok gerbang serta mencongkel jendela.
  • Polisi menangkap keduanya di penginapan Kuta usai menelusuri CCTV; barang bukti disita, sementara Rapit dan Amir diketahui residivis kasus berbeda di Sulawesi Selatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Dua orang laki-laki asal Makasar, Sulawesi Selatan, bernama Rapit (48) sebagai sopir dan Amir (40) sebagai buruh harian lepas menjadi tersangka kasus pencurian dengan nilai kerugian Rp150 juta di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa Desa atau Kelurahan Benoa.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Kasi Humas Polresta) Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan korban berinisial AD (35) mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu lalu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Korban kehilangan uang tunai Rp3 juta, perhiasan emas, dan sebuah emas batangan.

"Diduga pelaku masuk dan melakukan pencurian dengan merusak kunci pintu gerbang dan mencongkel jendela rumah," ungkapnya, pada Senin (24/6/2026).

  1. 1. Sejumlah perhiasan di kamar korban raib diambil pelaku

    Polresta Denpasar
    Tersangka kasus curat di Kuta Selatan (Dok.IDN Times/istimewa)

    Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan korban mengaku dihubungi adiknya dan memberitahu kondisi gembok rumahnya dalam keadaan rusak. Kamarnya juga berantakan. Korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati tiga buah kalung emas berukuran besar, satu kalung emas berukuran kecil, sepasang gelang emas kecil untuk tangan bayi, sepasang kalung berukuran dengan motif mainan bunga marahari berukuran sedang, sebuah emas batangan seberat 2gr (gram), tiga cincin perak berukuran sedang, dan uang tunai sekitar Rp3 juta raib.

    "Ditaruh di dalam lemari kamar pelapor. Hilang, sedangkan pelapor tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk mengambil barang-barang dan uang tunai miliknya," jelasnya.

  2. 2. Pelaku ditangkap saat menginap di Kuta

    Ilustrasi borgol (IDN Times)
    Ilustrasi borgol (IDN Times)

    Dari hasil perkembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah penginapan kawasan Kuta sekitar pukul 11.30 Wita, Minggu (23/8/2026). Aksi tersangka terungkap setelah kepolisian memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga mengakui telah mencuri di rumah korban.

    "Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kami mendapat informasi bahwa terduga terdeteksi berada di seputaran Jalan Poppies II Kuta," ungkapnya.

  3. 3. Kedua pelaku merupakan residivis kasus di Sulawesi Selatan

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi penjara (Dok.IDN Times)

    Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya 14 buah gelang emas, lima buah kalung emas, tiga buah cincin emas, dua pasang anting emas, sebuah emas batangan berat 2gr, uang tunai Rp252 ribu, beberapa lembar mata uang asing, sepasang sepatu merek Puma, enam buah obeng panjang, satu unit sepeda motor Scoopy, pakaian, dan helm yang digunakan pelaku.

    "Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan mengakui baru pertama kali," jelasnya.

    Hasil interogasi juga diketahui bahwa tersangka Rapit merupakan pelaku residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan, sedangkan Amir merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah yang sama.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More