Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Buleleng Masih Mendalami Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan

Polres Buleleng Masih Mendalami Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Polres Buleleng tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Desa Pemuteran, Gerokgak, yang terjadi dua kali pada 12 dan 13 Februari 2026.
  • Tiga pelaku diduga terlibat, salah satunya masih berstatus pelajar. Mereka melakukan kekerasan seksual secara bergiliran terhadap korban di rumah dan lahan pertanian.
  • Kasus telah dilaporkan ke Polres Buleleng pada 15 Februari 2026. Polisi menegaskan penanganan dilakukan serius serta mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan kekerasan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng masih mendalami dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam, 12 Februari 2026 dan berulang pada keesokan harinya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan kejadian tersebut. Yohana Kamis (19/2/2026).

Korban adalah pelajar berusia 13 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yohana menjelaskan korban NH (13) berstatus pelajar perempuan, tiba-tiba didatangi tiga orang pelaku yang masuk ke dalam rumah korban. Kehadiran mereka membuat korban ketakutan. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar dan mengunci pintu.

“Ketiga terlapor mendobrak pintu kamar korban. Dua orang memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya, sementara satu orang melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Yohana.

Seorang pelaku berstatus pelajar

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Laporan tersebut juga mengungkap bahwa seorang pelaku berinisial RA (16), laki-laki, masih berstatus sebagai pelajar. Pelaku beralamat di Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Para pelaku diduga memperkosa korban secara bergiliran.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memperkosa korban pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Kata Yohana, peristiwa kedua terjadi di area lahan pertanian dengan kondisi minim penerangan. Korban diduga mengalami kekerasan seksual kembali oleh terlapor.

“Sehari setelah kejadian pertama, salah satu terlapor kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajak korban keluar rumah. Saat korban keluar, terlapor menyeret korban ke lahan jagung dan kembali melakukan persetubuhan,” ungkap Yohana.

Korban telah melapor ke Polres Buleleng sejak 15 Februari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual di dalam rumah. (Dok.Remotivi)
Ilustrasi kekerasan seksual di dalam rumah. (Dok.Remotivi)

Pihak korban telah melaporkan kasus pemerkosaan ini melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 15 Februari 2026. Yohana menjelaskan, Sat Reskrim Polres Buleleng kini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yohana. 

Yoahan mengimbau agar masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Termasuk segera melaporkan tindak kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar.

Laporkan jika kamu mengetahui atau melihat kekerasan pada anak

ilustrasi telepon (freepik.com/gesrey)
ilustrasi telepon (freepik.com/gesrey)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali

Alamat: Jl. Raya Pemogan No.209, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar

WhatsApp: ‪+62 813‑3807‑4883‬

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali

Alamat:

Jl. Cok Agung Tresna No.57, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Telepon: 0877-9879-7983

Whatsapp: +62 877-9879-7983

Email: kppadbali@gmail.com

3. Kantor Polisi terdekat

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More