Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Denpasar Putuskan Denda Rp200 Ribu Kasus Studio di Pererenan

PN Denpasar
Sidang di PN Denpasar terkait perkara pelanggaran UU Lalu Lintas Jalan (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Tia Emma Billinger (26) alias BB bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu atas perkara pelanggaran lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berkelanjutan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Candra PN Denpasar, pada Jumat (12/12/2025).

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu, dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” ujarnya.

1. BB dikenakan denda Rp200 ribu di persidangan

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Saat persidangan berlangsung, kedua terdakwa tampak tenang dan mengakui perbuatannya. Sidang ini turut menghadirkan saksi dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, serta pelapor sekaligus Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut denda Rp250 ribu, namun hakim mengurangi besarannya menjadi Rp200 ribu. Selain denda, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Dalam amar putusan, satu lembar STNK pickup dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada BB. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli BB seharga Rp20 juta untuk membuat konten.

2. Saksi kepolisian mengungkap aktivitas pelanggaran ditemukan di TikTok

ilustrasi media sosial (unsplash.com/RobHampson)
ilustrasi media sosial (unsplash.com/RobHampson)

Dalam persidangan, saksi Ipda Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran tersebut dan hanya mengetahui kejadian itu dari video yang beredar di TikTok. Ia kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan kedua pelaku dan mengamankannya.

Dalam persidangan, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi. Mereka mengakui bahwa kendaraan tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue. Sejak dibeli, pickup sudah digunakan untuk mengangkut orang hingga lima kali.

3. Dishub mengungkap penggunaan pickup dikecualikan pada kondisi tertentu

PN Denpasar
Video BB melakukan pelanggaran lalu lintas (Instagram.com/Bonnie Blue)

Saksi lain, Wayan Dariana, menyampaikan bahwa dirinya tidak meninjau langsung kendaraan tersebut, melainkan hanya melihat video yang ditunjukkan pihak kepolisian. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mobil pickup dikategorikan sebagai kendaraan angkutan barang dan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang, kecuali pada wilayah tertentu dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan penumpang.

“Wilayah Desa Pererenan, Mengwi, masih sangat memungkinkan untuk dilalui kendaraan penumpang, sehingga penggunaan pickup untuk mengangkut orang seperti dalam konten tersebut tidak dibenarkan,” jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

PN Denpasar Putuskan Denda Rp200 Ribu Kasus Studio di Pererenan

13 Des 2025, 01:47 WIBNews