Gubernur Bali Bantah Isu Penutupan TPA Suwung untuk Beralih Jadi Mal

Denpasar, IDN Times - Beredar informasi di media sosial (medsos) bahwa penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung untuk membangun pusat perbelanjaan atau mal. Kabar ini beredar satu di antaranya melalui WhatsApp Group (WAG), bahwa mal baru, Grand Bali Outlet (GBO), jadi pemicu TPA Suwung harus segera ditutup. Menanggapi kabar yang tersebar di medsos, Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah informasi ini.
“Saya pastikan bohong. Kewenangan penggunaan lahan itu adalah gubernur, dan itu adalah tahura (taman hutan raya) yang kewenangannya di Gubernur,” kata Koster kepada IDN Times di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Jayasabha, Kota Denpasar, Senin (11/8/2025).
1. Alasan penutupan TPA Suwung karena menggunakan sistem pembuangan terbuka dan merusak lingkungan hidup

Koster melanjutkan, saat ini belum ada inisiatif mengubah TPA Suwung menjadi pusat perbelanjaan. Pihaknya memastikan informasi itu tidak akan pernah terjadi.
“Sekiranya suatu saat ada, saya memastikan itu gak mungkin. Saya akan jadikan itu (TPA Suwung) taman kota,” ujarnya.
Ia juga menampik tutupnya TPA Suwung berkaitan dengan kebutuhan investor tertentu. Koster menegaskan penutupan TPA Suwung murni kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Karena mencemari lingkungan, TPA Suwung itu mengeluarkan lindi yang mengakibatkan Mangrove mati, dan merusak air yang membuat warga itu menjadi tidak sehat,” kata Koster.
Sebab itu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, khususnya Kadis LHK Bali dan Unit Pelaksana teknisTDaerah (UPTD) TPA Suwung, terancam hukuman pidana. Koster melobi pihak KLH RI agar menunda proses pidana dan menambah batas waktu penutupan TPA Suwung hingga Desember 2025.
2. Memetakan jarak antara TPA Suwung ke GOB

Jika menggunakan aplikasi Google Maps, jarak tempuh antara TPA Suwung ke GOB dengan sepeda motor selama 12 menit atau sekitar 5 kilometer. Lokasi pembangunan GOB berada di area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Sebelum ke kawasan KEK tersebut, lebih dahulu melewati Jalan Pulau Serangan. Lalu di sisi kanan dari jalan ini akan terlihat gunungan sampah TPA Suwung.
Google Maps tidak dapat mengakses area dalam KEK Kura Kura Bali lebih lanjut. Namun, IDN Times dapat mencari titik lokasi GOB di Google Maps. Kawasan ini terdapat papan berwarna merah dan putih bertuliskan Kura Kura Bali, Kawasan Ekonomi Khusus, Proyek Strategis Nasional, Tamu Harap Lapor, yang ditulis dalam Bahasa Indonesia, Inggris, dan aksara Bali.
3. Lahan GOB berstatus hak guna bangunan

Sementara, berdasarkan pengecekan situs Bhumi ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN), GOB terbangun di atas lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) seluas 47047 meter persegi atau setara 4,7 hektare dengan NIB 01274.
Mengutip laman resmi Kura Kura Bali, pembangunan GOB atas kerja sama antara PT Bali Turtle Island Development, PT Sumber Nusantara Construction, PT Pratama Widya Tbk, dan PT China State Construction Overseas Development Shanghai (Indonesia). Target pembangunannya rampung pada awal 2026, dan menjanjikan 1200 lapangan pekerjaan baru.
4. Berbagai pihak telah dimintai keterangan terkait pusaran pidana TPA Suwung

Melalui penjelasannya, Koster berkata, berbagai pihak telah dimintai keterangan terkait kasus pidana serangkaian penutupan TPA Suwung ini. Pihak tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, dan Sekda Kabupaten Badung. Termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Denpasar, dan Kadis LH Kabupaten Badung.
Sementara, saat ditanya apakah ada potensi TPA lainnya yang akan ditutup seperti TPA Suwung, Koster menjawab tidak ada. Ia mengatakan, TPA Temesi berbeda dengan TPA Suwung. Temesi menggunakan sistem sanitary landfill, yakni penimbunan dan pemadatan sampah organik menjadi kompos. Sementara TPA lainnya seperti di Kabupaten Tabanan telah ditutup.
“Tabanan enggak ada itu. Sudah dilarang,” ujarnya.