Awalnya Melanggar Lalin, WNA Prancis di Bali Ketahuan Bawa Narkoba

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Prancis berinisial QAAS (35) mendekam di balik jeruji rumah tahanan Kepolisian Resor (Polres) Badung setelah kedapatan menyimpan narkoba. Kapolres Badung, AKPB M Arif Batubara, mengatakan penangkapan pelaku yang juga ia pimpin sendiri tersebut bertepatan dengan pelaksanaan pengaturan lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu menjelang kunjungan menteri pada Jumat lalu, 28 November 2025.
Menurutnya, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor 350cc secara ugal-ugalan di depan petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Pelaku juga tidak menggunakan helm, serta kendaraan tidak dilengkapi TNKB.
"Pengendara tersebut diberhentikan petugas lalu lintas, dan saat akan diperiksa menolak dan tancap gas. Bermaksud kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong," ungkapnya.
1. Pelaku menyimpan berbagai jenis narkotika

Menurut Kapolres Badung, AKPB M Arif Batubara, pengejaran pelaku QAAS sempat menimbulkan kemacetan. Ia melawan dan berupaya melarikan diri, hingga akhirnya berhasil diamankan. Hasil penggeledahan di saku celananya diketahui bahwa pelaku menyimpan 2 pod vape yang berisi cairah THC, gulungan plastik berisi ganja, botol plastik berisi cairn THC, dan satu klip kokain.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal pelaku di sebuah vila. Petugas menemukan beberapa barang bukti lain, termasuk senjata tajam Samurai.
"Pengakuan pelaku dapat narkotika dari seorang wanita yang tidak dikenal di wilayah Canggu. Hanya bertemu sekali 10 bulan yang lalu," terangnya.
2. Barang bukti narkotika diakui dari perempuan berkebangsaan Australia

Dari pengakuannya, narkotika tersebut diberikan oleh perempuan yang disebutnya berkebangsaan Australia, sebelum meninggalkan Indonesia melalui Bali. Pelaku mengaku hanya menggunakan ganja. Pihak kepolisian menerjunkan Unit Satwa untuk menyisir kemungkinan barang bukti lainnya, namun hasilnya nihil.
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"QAAS datang ke Bali sejak 12 Februari 2025, sudah memiliki Kitas," terangnya.
3. WNA Amerika juga turut diamankan kepolisian

Satu orang laki-laki WN Amerika Serikat berinisial KRL (62) juga turut diamankan saat penggeledahan di vila yang ditempati QAAS. Keduanya diketahui tinggal bersama di vila tersebut, hanya berbeda lantai. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 buah pod vape yang di dalamnya berisi THC di kamar KRL. Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Hasil urinnya positif THC," ungkapnya.
KRL diketahui datang ke Bali 20 Oktober 2025 dan berada di Bali sebagai pelatih fitness. Arif menyampaikan, bahwa KRL turut membantu pengedaran narkoba yang dilakukan QAAS.


















