Sempat Tegang, Kasus Pengeroyokan di Jimbaran Selesai lewat Mediasi

- Penanganan kasus melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan adat Jimbaran serta anggota DPRD Badung
- Mediasi dilakukan dengan pernyataan sikap warga terkait perlunya menghormati adat istiadat, budaya, dan norma yang berlaku di Bali
- Pengemudi truk dikenakan sanksi adat berupa Guru Piduka, sementara dua warga Jimbaran dibebaskan setelah mediasi
Badung, IDN Times - Sekitar 500 orang melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Kuta Selatan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Selasa (2/12/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 Wita. Aksi solidaritas tersebut dipimpin oleh tokoh masyarakat Jimbaran, I Made Sudira.
Pihaknya menyebutkan, kehadiran massa bertujuan memberikan dukungan moral kepada dua warga lokal Jimbaran yang menjadi korban pemukulan dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Puri Gading pada Sabtu (29/11/2025) yang melibatkan seorang warga pendatang.
1. Penanganan kasus melibatkan banyak pihak

Kapolresta Denpasar, Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang, menyampaikan aksi damai solidaritas yang dilakukan oleh warga masyarakat Jimbaran terkait kasus pengeroyokan di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, berlangsung tertib. I menyambut langsung kedatangan para warga tersebut dengan didampingi Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana.
Selain itu, tampak tokoh masyarakat dan adat, di antaranya AA Made Rai Dirga Arsana Putra selaku bendesa Adat Jimbaran, I Made Sudira yang merupakan Anggota DPRD Badung dari Pantai PDIP, I Made Tomy Martana Putra selaku anggota DPRD Badung dari Partai Golkar, serta para prajuru Desa Adat Jimbaran.
2. Mediasi dilanjutkan dengan pernyataan sikap

Dalam tuntutannya, warga menegaskan bahwa masyarakat Jimbaran tidak menolak pendatang, namun berharap seluruh penduduk pendatang dapat menghormati adat istiadat, budaya, serta norma yang berlaku di Bali. Warga juga meminta agar dua warga Jimbaran yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dibebaskan serta menegaskan pentingnya penanganan hukum yang adil dan profesional.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan massa diterima di aula Polsek Kuta Selatan untuk mengikuti proses mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan didampingi Kanit Reskrim. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi kronologis kejadian dan menyatakan sikap masing-masing. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan tanpa paksaan.
“Kami percayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan tidak memihak,” ujar Kapolresta.
3. Pengemudi truk dikenakan sanksi adat berupa Guru Piduka

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan pihak Kepolisian. Berdasarkan hasil mediasi, disepakati bahwa dua warga Jimbaran dibebaskan, sementara pengemudi truk dikenakan sanksi adat berupa Guru Piduka yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian.
Perwakilan massa menyatakan menerima hasil mediasi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian secara damai. Diharapkan ke depan dilakukan pembinaan serta edukasi kepada warga pendatang agar lebih menghargai adat, budaya, dan menjaga ketertiban selama berada di Bali.

















