Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur Bali Mengakui Pungutan Wisatawan Asing Belum Maksimal

Gubernur Bali Mengakui Pungutan Wisatawan Asing Belum Maksimal
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
5W1H
  • Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan Kejaksaan Agung akan membantu optimalkan pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dinilai belum maksimal karena peran Imigrasi belum dilibatkan sepenuhnya.
  • Koster memastikan tidak ada indikasi korupsi dalam pungutan PWA karena sistem pembayaran dilakukan secara digital langsung ke rekening BPD Bali dan kas daerah, meski hasilnya masih di bawah target.
  • Pemprov Bali mencatat hanya sekitar 34,8 persen wisatawan membayar PWA pada 2025 dengan nilai Rp369 miliar, sementara tujuh pejabat telah dimintai keterangan terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Polemik Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150 ribu per orang di Bali mencuat setelah ramai beredar surat yang bersifat rahasia dari Kejaksaan Agung tertanggal 9 Maret 2026. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengaku telah menerima telepon dari Kejaksaan Agung terkait masalah PWA tersebut.

Kejaksaan Agung disebut akan menolong dan memberikan rekomendasi PWA agar lebih optimal. Penarikan PWA hingga saat ini dianggap kurang optimal karena satu institusi yang seharusnya terlibat langsung, Imigrasi, belum dimaksimalkan.

"Kejaksaan Agung akan mengundang Imigrasi untuk membantu mendukung pelaksanaan," ungkapnya, pada Senin (16/3/2026).

1. Koster memastikan tidak berkaitan dengan permasalahan korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

I Wayan Koster mengakui tidak maksimalnya peran Imigrasi dalam PWA ini karena aturan awalnya, Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 Tahun 2023 tidak mengatur kerja sama pihak untuk pemungutan. Kemudian Perda tersebut diubah pada 2025 yang menyatakan pemungutan PWA melibatkan sejumlah pihak.

Lantas siapa saja pihak yang dimaksud? Koster menyebutkan, pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan PWA di antaranya hotel, restoran, travel, hingga keimigrasian.

Kendati aturan telah diubah, Koster menyebut total pungutan PWA tahun 2025 tetap tidak optimal. Alasannya bukan karena adanya korupsi. Sebab pembayarannya dilakukan secara digital, langsung masuk ke rekening BPD Bali dan masuk ke kas daerah. Ia menilai, dengan sistem pembayaran digital tersebut, permasalahan celah korupsi tidak ada.

"Berapa diterima BPD, segitu masuk kas," tuturnya.

2. Pungutan PWA masih di bawah 50 persen dari angka kunjungan wisatawan

Bandara bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini masih fokus dengan regulasi pemungutan, sementara regulasi pemanfaatan akan disesuaikan yakni perlindungan budaya dan lingkungan alam. Ia menyebutkan, aliran dana PWA tersebut untuk desa adat, pariwisata, infrastruktur, penanganan lingkungan, dan sampah.

"Jadi supaya optimal harus melibatkan imigrasi," ungkapnya.

Pemungutan PWA dianggap tidak maksimal karena pada 2024, misalnya dengan jumlah kunjungan mencapai 6,3 juta, hanya 2,1 juta yang melakukan pembayaran dengan nilai total pungutan mencapai Rp318 miliar.

Sementara itu, pada 2025,. total pungutan terjadi sedikit kenaikan, Sebanyak 34,8 persen dari 7 juta wisatawan yang berkunjung dengan nilai mencapai Rp369 miliar.

"Mengenai penggunaannya tidak ada persoalan," ungkapnya.

3. Tujuh pejabat telah dimintai keterangan soal PWA

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Untuk diketahui, dalam surat yang ditujukan ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tersebut secara garis besar berisi permintaan informasi dan data terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta penerimaan negara sejak PWA diberlakukan 14 Februari 2024 lalu. Koster mengungkapkan, sekitar 7 pejabat diperiksa terkait polemik PWA tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More