Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidak Usaha WNA di Nusa Penida, Apa Saja Pelanggarannya?

Kab. Klungkung
Sidak Usaha WNA di Nusa Penida, Apa Saja Pelanggarannya?
Bupati Klungkung I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemkab Klungkung menemukan dugaan pelanggaran perizinan pada usaha milik WNA di Nusa Penida, termasuk sempadan pantai, izin operasional, dan NPWPD.
  • Sidak tim gabungan memeriksa tiga usaha di Desa Ped; satu lokasi dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara lokasi lain bermasalah pada bangunan dan administrasi.
  • Pemkab akan menerapkan surat peringatan bertahap hingga penutupan usaha bila kewajiban tak dipenuhi sampai SP3, serta meneruskan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha milik warga negara asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida pada Kamis lalu, 30 Juli 2026.

Temuan tersebut mulai dari dugaan pelanggaran sempadan pantai, usaha yang belum mengantongi izin operasional, hingga belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Pemkab akan memberikan sanksi bertahap, hingga penutupan usaha jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.

Sidak dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama tim gabungan yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I Setda Klungkung, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata.

"Kami ingin memastikan seluruh usaha yang beroperasi di Nusa Penida memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah, baik perizinan usaha, bangunan, maupun administrasi lainnya," ujar Satria.

Penasaran apa saja hasil temuannya? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Tim menyasar tiga lokasi usaha milik WNA

IMG-20260730-WA0183.jpg
Bupati Klungkung, I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi usaha milik WNA di Desa Ped.

Pemeriksaan mencakup legalitas usaha, dokumen tenaga kerja asing, kesesuaian bangunan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dari hasil sidak, lokasi pertama dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Dokumen keimigrasian maupun perizinan usaha dinilai lengkap sehingga tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.

2. Bangunan diduga langgar sempadan pantai, usaha diving belum berizin

IMG-20260730-WA0179.jpg
Bupati Klungkung, I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Berbeda dengan lokasi kedua, tim menemukan sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Satu di antaranya bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai.

Selain itu, usaha penyelaman (diving) di lokasi tersebut diketahui belum memiliki izin operasional meski telah beroperasi selama beberapa tahun.

Tim juga menemukan usaha tersebut belum memiliki NPWPD, sehingga dinilai belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengatakan seluruh pelaku usaha termasuk milik WNA, wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Klungkung.

3. Pemkab ancam tutup usaha jika pelanggaran tak diperbaiki

IMG-20260730-WA0173.jpg
Bupati Klungkung, I Made Satria, saat sidak tempat usaha milik WNA di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Satria, pelanggaran administrasi seperti belum lengkapnya perizinan dan kewajiban perpajakan berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Karena itu, Pemkab Klungkung akan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Apabila hingga surat peringatan ketiga (SP3) kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menghentikan operasional usaha yang bersangkutan.

"Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 seluruh perizinan belum juga dilengkapi, kami akan mengambil langkah penutupan usaha," tegasnya.

Selain sanksi administratif, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek hukum akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Pemkab Klungkung juga memastikan pengawasan terhadap usaha milik WNA di Nusa Penida akan dilakukan secara berkala, sekaligus mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk melengkapi dokumen keimigrasian tenaga kerja asing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, kesesuaian tata ruang, hingga NPWPD agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More