Karantina Bali Gagalkan Pengiriman Ilegal 284 Burung ke Jateng

- Karantina Bali menggagalkan pengiriman ilegal 284 burung tanpa dokumen menuju Jawa Tengah melalui bus malam di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu 1 Agustus 2026.
- Burung ditemukan dalam tiga kardus dan empat keranjang buah tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina; 283 ekor kemudian dilepasliarkan di Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat.
- Meski jenis burung tersebut tidak dilindungi, pengangkutan dalam negeri tetap wajib memakai SATS-DN. BKSDA Bali mencatat penyelamatan sekitar 12.000 aves sepanjang 2026.
Jembrana, IDN Times - Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali menggagalkan pengiriman ilegal 284 ekor burung tanpa dokumen ke Jawa Tengah, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.57 Wita, di Pelabuhan Gilimanuk.
Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan kali pertama terjadi. Pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.
"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujarnya, pada Senin (3/8/2026).
1. Penyelundupan dilakukan menggunakan bus perjalanan malam hari

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan penyelundupan diketahui saat petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
"Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas di dalam 3 kardus dan 4 keranjang buah. Namun, awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
2. Tidak semua satwa yang diselundupkan ditemukan dalam kondisi hidup

Petugas mengamankan seluruh satwa yang dibawa dalam bus Wisata Komodo DK 7374 U tersebut untuk mencegah peredaran ilegal, sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.
Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 100 ekor Trucuk/Merbah Cerucuk dengan nama Latin Pycnonotus goiavier dalam kondisi hidup dan 1 ekor dalam kondisi mati, 136 ekor Pleci/Kacamata dengan nama Latin Zosterops melanurus dalam kondisi hidup, 31 ekor Gelatik Wingko/Gelatik Batu dengan nama Latin Parus cinereus dalam kondisi hidup, serta 16 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat dengan nama Latin Cyornis olivaceus dalam kondisi hidup.
Satwa sitaan tersebut diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
"Terhadap kejadian ini, BKSDA Bali akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
Untuk diketahui sepanjang 2026, BKSDA Bali telah melakukan penyelamatan satwa jenis aves dengan jumlah mencapai sekitar 12.000 ekor. Menurut Ratna, data ini menunjukkan bahwa penyelundupan satwa masih menjadi perhatian serius dalam upaya konservasi.
3. Tidak dilindungi namun lalu lintasnya harus memiliki SATS-DN

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan hasil identifikasi, jenis-jenis burung tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Meski demikian, status tidak dilindungi tidak berarti satwa dapat diangkut tanpa dokumen.
Berdasarkan Pasal 157 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan nonkomersial maupun komersial wajib dilengkapi dengan dokumen Peredaran Jenis TSL, yang meliputi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).
SATS-DN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari lokasi asal menuju lokasi tujuan, sedangkan SATS-LN merupakan dokumen yang menyertai peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan ke luar atau masuk wilayah Indonesia. Dokumen tersebut diperoleh melalui pengajuan permohonan kepada Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) atau unit pengelola sesuai kewenangannya, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen asal-usul satwa serta memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku.
Untuk peredaran dalam negeri seperti pengangkutan burung dari Bali menuju Pulau Jawa, dokumen yang diperlukan adalah SATS-DN, yang wajib diperoleh sebelum satwa diangkut dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.
Pada Minggu (2/8/2026), BKSDA Bali berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) untuk melakukan pelepasliaran terhadap 283 ekor burung tersebut. Pelepasliaran dilaksanakan di kawasan TN Bali Barat wilayah Karangsewu, dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan sebarannya.


















