Korban Pelecehan Anak di Nusa Penida Trauma

- Korban dugaan pelecehan seksual anak di Nusa Penida mengalami malu, minder, dan trauma, serta mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A Klungkung.
- Selama pemeriksaan kepolisian, korban wajib didampingi untuk memberi rasa aman dan melindungi haknya sebagai anak dalam proses penyidikan.
- Kasus terungkap setelah keluarga menerima informasi dari pihak lain; polisi menahan pria berinisial IWA dan masih mendalami perkara serta mengumpulkan bukti.
Klungkung, IDN Times - Korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengalami trauma setelah kasus yang menimpanya terungkap.
Selain menjalani proses hukum sebagai korban, anak tersebut kini mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan korban mengalami tekanan psikologis berupa rasa malu, minder, hingga trauma. Korban diduga merasa banyak orang telah mengetahui peristiwa yang dialaminya sehingga memengaruhi kondisi kejiwaannya.
"Korban saat ini mendapatkan pendampingan langsung dari P2TP2A Klungkung, termasuk pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan," ujar Iptu Dewa Alit, Senin (3/8/2026).
1. Korban wajib didampingi selama proses pemeriksaan

Selain mendapatkan layanan pemulihan psikologis, korban juga selalu didampingi saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
"Pada saat dimintai keterangan, korban juga wajib didampingi," kata Iptu Dewa Alit.
2. Kasus baru terungkap setelah keluarga menerima informasi

Polisi mengungkapkan, kasus ini tidak langsung diketahui dari pengakuan korban. Melainkan terungkap setelah keluarga memperoleh informasi dari pihak lain atas dugaan pelecehan seksual yang dialami anak tersebut. Setelah dimintai penjelasan oleh orangtuanya, korban mengakui telah menjadi korban pelecehan.
Laporan kemudian disampaikan ke Polres Klungkung, dan penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti.
3. Terduga pelaku ditahan, polisi masih mendalami penyidikan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial IWA (53), warga Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta atau peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi alat bukti.
IWA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


















