Dua Penjambret WNA di Bali Timur Berhasil Ditangkap

- Dua pria asal Karangasem ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi penjambretan lintas kabupaten yang menargetkan warga negara asing di wilayah Bali timur.
- Pelaku sengaja menyasar wisatawan asing karena menganggap mereka jarang melapor ke polisi akibat waktu liburan yang terbatas di Bali.
- Perhiasan hasil jambret telah dilebur untuk menghilangkan jejak, namun polisi tetap berhasil mengamankan barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Karangasem, IDN Times - Polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan yang menyasar warga negara asing (WNA) di wilayah Bali timur. Dua pria asal Kabupaten Karangasem diamankan, setelah melakukan aksi jambret di beberapa kabupaten. Kasus ini terungkap setelah warga Australia berinisial KARG melapor ke polisi. Ia menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Takmung, Kabupaten Klungkung pada September 2025 lalu.
Saat kejadian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba merampas kalung emas korban. Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp32 juta. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klungkung, Mikael Hutabarat, mengatakan laporan korban menjadi titik awal penyelidikan polisi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya mengetahui identitas para pelaku ini dan dilakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
1. Pelaku merupakan penjambret lintas kabupaten

Dua pelaku yang diamankan berinisial IWG (29) dan INB (26), warga Kabupaten Karangasem. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi mereka tidak hanya terjadi di Klungkung. Para pelaku juga melakukan penjambretan di Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. Menurut Mikael, mereka sengaja berpindah-pindah lokasi supaya polisi kesulitan melacaknya.
“Mereka berpindah-pindah saat melakukan aksinya. Jadi mereka memang merupakan jambret yang beraksi lintas kabupaten,” jelasnya.
2. Wisatawan asing sengaja dijadikan target

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Reno Chandra Wibowo, mengungkapkan para pelaku sengaja menyasar WNA. Para pelaku menganggap WNA memiliki waktu terbatas selama berlibur di Bali. Shingga kemungkinan untuk melaporkan kejadian ke polisi dinilai kecil.
“Pelaku menganggap WNA ini sebagai celah, karena ada batas waktu untuk berlibur di Bali. Tapi beruntung korban melapor, dan pelaku tertangkap,” katanya.
3. Perhiasan hasil jambret sudah dilebur

Polisi juga menemukan bahwa perhiasan emas yang dijambret dari korban sudah dilebur oleh pelaku. Cara ini dilakukan untuk menyamarkan barang bukti agar sulit dilacak. Meski begitu, pihaknya tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


















