Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Raperda Perlindungan Disabilitas di Bali Masuk Pembahasan Prioritas

Ilustrasi penyandang disabilitas netra berjalan kaki di badan jalan raya. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi difabel netra berjalan kaki di badan jalan raya. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.
  • Pemprov Bali mendukung penyusunan raperda pemenuhan hak difabel sebagai bentuk komitmen mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif.
  • Penyusunan raperda ini memiliki urgensi tinggi dan strategis karena isu dan tantangan yang dihadapi difabel semakin kompleks di Provinsi Bali.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tengah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Pada sidang yang terlaksana pada Senin, 1 Desember 2025 itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Sebelumnya, penyandang difabel di Bali dan organisasi masyarakat sipil peduli difabel telah menyerahkan naskah akademik terkait hak-hak difabel. Melalui naskah itu mereka menyampaikan sejumlah hal krusial. Mulai dari penanggulangan bencana inklusif bagi difabel, hingga keadilan dan kesetaraan di dunia kerja. 

Pemprov Bali mendukung penyusunan raperda pemenuhan hak difabel

Penyandang disabilitas netra di Sekretariat Pertuni Bali.
Penyandang difabel netra di Sekretariat Pertuni Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Koster menyampaikan, Pemprov Bali mendukung penyusunan raperda tersebut sebagai bentuk komitmen dan kepedulian mewujudkan pembangunan Bali yang inklusif. Termasuk menciptakan berkeadilan dan menghormati martabat seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk difabel.

Pihaknya juga mendukung kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang difabel dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang difabel. “Serta memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” imbuh Koster.

Urgensi raperda disabilitas Bali karena isu dan tantangan yang dihadapi difabel semakin kompleks

Agus Diana Putra tengah memijat pasiennya. (IDN Times/Yuko Utami)
Agus Diana Putra tengah memijat pasiennya. (IDN Times/Yuko Utami)

Penyusunan raperda ini, kata Koster memiliki urgensi sangat tinggi dan strategis, sebab beberapa pertimbangan antara lain Perda 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian, penguatan dan penyempurnaan.

“Isu yang dihadapi penyandang disabilitas di Provinsi Bali semakin kompleks dan perlunya instrumen hukum,”  kata dia. Nantinya kehadiran raperda tersebut untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Bali mengadopsi prinsip-prinsip inklusi, non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas universal.

Difabel di Bali tekankan kesetaraan dan penerimaan di dunia kerja

Ilustrasi disabilitas bisa punya karir(pexels.com/Marcus Aurelius)
Ilustrasi difabel yang berkarier. (pexels.com/Marcus Aurelius)

Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Denpasar, Agus Diana Putra menyoroti masalah ketenagakerjaan bagi difabel di Bali. Bagi Agus, penyerapan tenaga kerja difabel belum maksimal, terutama di bidang terapis pijat, musik, teknologi informasi, penyiaran, dan sebagainya. “Juga perlu dibuat kembali pelatihan-pelatihan kilat untuk menambah skill (keterampilan) para anggota disabilitas kita,” ungkap Agus.

Selaras dengan Agus, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali adalah Ni Ketut Leni Astiti juga berharap isu ketenagakerjaan bagi penyandang difabel di Bali lebih inklusif dan suportif. “Harapannya agar tercipta iklim kerja yang lebih suportif, sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan kerja yang setara dan mampu bersaing secara adil dalam bursa kerja di Bali,” tutur Leni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Bali

See More

Polisi Selidiki Identitas Jenazah Perempuan Mengapung di Pantai Kuta

03 Des 2025, 10:54 WIBNews